Berita Nasional

Curhat Wahidin, Tukang Bubur yang Ditipu Oknum Polisi Rp 310 Juta: Masa Depan Anak Saya Gimana?

Wahidin yang tidak punya uang banyak dan di bawah tekanan, akhirnya menggadaikan rumah demi cita-cita anaknya.

Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com - Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo (kedua kiri), dan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu (kedua kanan), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023). 

Kondisi NY yang tidak kooperatif membuat penyidik mengeluarkan surat perintah membawa NY untuk dimintai keterangan.

Ilustrasi Polisi dan tukang bubur ayam
Ilustrasi Polisi dan tukang bubur ayam (TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina - Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com)

Pada Minggu hari ini, petugas langsung melakukan gelar perkara dan menaikan status NY menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan terkait Penerima Bintara Polri Tahun 2021.

"Inisial NY ini kami amankan di Jagakarsa Jakarta Selatan. Kami amankan, langsung kami bawa ke Polres Cirebon Kota, dan langsung kami gelarkan. Dinaikan menjadi tersangka terhadap inisial NY ini,” kata Ariek saat pertemuan di Mapolres Cirebon Kota, yang dihadiri Kompas.com Minggu petang (18/6/2023).

Dari hasil pengembangan penetapan NY, polisi pun menjadikan SW sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Nah keterkaitan dengan oknum Polri, hari ini juga, yang bersangkutan oknum anggota polri beinisial SW, ditetapkan sebagai tersangka,” tambah dia.

Polisi dalami kasus

Polisi masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terkait peran-peran dari para tersangka.

Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum-oknum lainnya yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan tersebut.

Ariek menegaskan, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus memerintahkannya untuk menindak tegas seluruh oknum yang terlibat dalam kasus ini.

 

 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved