Berita Nasional

KPK Panggil Lagi Mentan Syahrul Yasin Limpo, Firli: Ikuti Saja, Nanti Kita Akan Ungkap Semua

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dapat kooperatif memenuhi panggilan untu

|
Editor: Rahmat Aizullah
YouTube Kompas TV
Ketua KPK Firli Bahuri berharap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dapat kooperatif memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dapat kooperatif memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.

Mentan Syahrul Yasin Limpo mulanya dijadwalkan diperiksa KPK pada Jumat (16/6/2023) lalu.

Namun, ia batal diperiksa KPK lantaran sedang berada di India untuk menghadiri pertemuan para Menteri Pertanian Negara G20.

Mentan pun meminta penjadwalan ulang pada 27 Juni, namun KPK memuat jadwal pemanggilannya lagi tanggal 19 Juni.

"Bila mana seseorang itu dipanggil, karena alasan yang patut dan wajar secara hukum, tentu kita akan panggil lagi," kata Firli diwawancarai usai acara Roadshow Bus KPK di Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (18/6/2023), didengar dari tayangan YouTube Kompas TV.

Firli menjelaskan setiap warga negara yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi tentu pasti sudah sesuai kriteria dan syarat yang harus dipenuhi.

Misalnya, apakah seseorang itu mendengar, mengetahui, mengalami, atau bahkan melihat sendiri suatu hal kejadian.

Itulah, kata Firli, yang disebut dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana terkait pemanggilan seseorang.

"Di situlah kedudukannya sebagai saksi, karena itu kita mintai keterangan atau sejauh mana pemahaman dia. Saya kira kita ikuti aja ketentuan hukum. Kita ikuti sesuai aturan hukum ya," katanya.

Meski begitu, Firli belum mau membeberkan pemanggilan Mentan terkait dugaan korupsi di kasus apa.

"Nanti kita akan ungkap semua setelah keterangan saksi lengkap, bukti-bukti lengkap semua, nanti kita sampaikan pada waktunya," ujar dia.

Firli mengaku tak ingin mendahului apa yang saat ini sedang dilakukan oleh penyelidik tentang permintaan keterangan saksi dan pencarian bukti-bukti.

"Karena dari bukti-bukti itulah nanti yang akan membuat terangnya suatu perkara pidana. Yang jelas setiap warga negara wajib hukumnya memenuhi panggilan secara sah," tukasnya.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved