Pemilu 2024

Respons Puan-AHY Soal Putusan MK Sistem Pemilu Terbuka, Beri Pesan untuk Penyelenggara Pemilu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua DPR RI Puan Maharani merespons terkait putusan MK soal permohonan gugatan sistem p

Editor: Rahmat Aizullah
Kolase TribunSumsel
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Mereka merespons terkait putusan MK soal permohonan gugatan sistem pemilu, Kamis (16/5/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua DPR RI Puan Maharani merespons terkait putusan MK soal permohonan gugatan sistem pemilu.

Dua tokoh politik yang dalam waktu dekat akan bertemu tersebut menyikapi soal putusan MK yang menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup.

AHY menyambut baik putusan tersebut yang dinilainya telah menunjukkan kedewasaan bangsa Indonesia dalam berdemokrasi.

"Keadilan berpihak pada kedewasaan demokrasi, hak rakyat dalam amanat reformasi," kata AHY dalam cuitannya di Twitter, dilihat TribunSumsel.com, Kamis (16/5/2023).

Putra sulung dari Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menyatakan, dalam amanat reformasi, terdapat hak rakyat yang harus terpenuhi termasuk soal memilih wakil rakyatnya.

Atas hal itu, AHY meminta kepada seluruh pihak dan stakeholder untuk melanjutkan proses pemilu yang sudah berjalan saat ini.

"Mari kita terus kawal Pemilu 2024 yang demokratis, jujur dan adil. Menuju perubahan dan perbaikan," kata AHY.

Terpisah, dilansir dari Tribunnews.com, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan siap melaksanakan putusan MK terkait sistem pemilu tetap pada proporsional terbuka tersebut.

"Kami di DPR sepenuhnya menghormati dan siap menjalankan amanah putusan dari Mahkamah Konstitusi. DPR RI taat pada konstitusi Negara," kata Puan, Kamis (15/6/2023).

Dengan adanya putusan itu, Ketua PPP PDIP tersebut mendorong seluruh pihak dapat melanjutkan proses tahapan pemilu yang sudah berjalan saat ini.

Dia juga meninta agar seluruh pihak taat pada konstitusi dengan menerima putusan dari MK.

"Dalam semangat kebersamaan, semua pihak berupaya membangun demokrasi berkualitas yang mewujudkan keadilan, keterwakilan yang baik, dan kebebasan berpendapat," tutur dia.

Menurut Puan, hal tersebut dinilai penting dalam upaya mendorong kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024.

Ia juga menekankan agar KPU dan Bawaslu bekerja sama dengan pemerintah, DPR, serta aparat keamanan untuk memastikan kelancaran proses demokrasi tersebut.

"Saya juga mengajak masyarakat untuk mengikuti pelaksanaan Pemilu dengan gembira dan damai sehingga pesta demokrasi tahun depan akan berjalan dengan aman dan lancar," ajak Puan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.

Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.

Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan.

Hakim pun membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon.

Di mana, Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved