Berita Nasional

Reaksi Jonathan Latumahina Mario Dandy Minta Maaf di Persidangan Kasus Penganiayaan David Ozora

"Saya selaku pelaku utama menyampaikan turut prihatin kepada David dan menyampaikan permohonan maaf saya," ujar Mario

YouTube Kompas TV
Reaksi Jonathan Latumahina Mario Dandy Minta Maaf di Persidangan Kasus Penganiayaan David Ozora 

TRIBUNSUMSEL.COM - Begini reaksi ayah David Ozora, Jonathan Latumahina saat terdakwa Mario Dandy Satriyo menyampaikan permohonan maafnya secara langsung di hadapannya, Selasa (13/6/2023).

Mario Dandy menyampaikan permintaan maaf tersebut dalam proses sidang pemeriksaan saksi kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mario menyebut dirinya mengaku prihatin dan meminta maaf kepada Jonatahan perihal perbuatan dirinya kepada David dalam kesempatan tersebut.

"Saya selaku pelaku utama menyampaikan turut prihatin kepada David dan menyampaikan permohonan maaf saya," ujar Mario di persidangan dilansir Tribunnews.com .

Namun Jonathan tak banyak komentar usai dirinya mendengar pernyataan yang dilontarkan oleh pelaku penganiaya anaknya tersebut.

Dirinya hanya mengatakan bahwa akan tetap berpegang pada keterangannya pada saat menyampaikan kesaksian perihal kasus tersebut.

Jonathan Latumahina memperlihatkan David Ozora sudah tersenyum setelah melewati koma cukup lama duduk di kursi roda diduga kembali menjalani terapi
Jonathan Latumahina memperlihatkan David Ozora sudah tersenyum setelah melewati koma cukup lama duduk di kursi roda diduga kembali menjalani terapi (ig/tidvrberjalan)

"Lanjut saja di pengadilan," ucap Jonathan.

Untuk informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).

Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Iklan untuk Anda: Beli Jam Tangan Pria Hublot Diskon 90 persen Hanya untuk Pembeli di Indonesia
Advertisement by
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Jonathan Latumahina Sebut David Ozora Diancam Ditembak oleh Mario Dandy Hingga Bakal Panggil Brimob

Dalam sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, sang ayah Jonathan Latumahina membeberkan kesaksiannya.

Datang sebagai saksi, Jonathan Latumahina Menyebut David sempat diancam ditembak oleh Mario Dandy.

Tak hanya itu Mario Dandy juga mengancam akan memanggil Brimob Polri.

Terdakwa bahkan juga mengancam akan memanggil Brimob Polri.

Sidang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Mulanya hakim bertanya apakah David selama ini memiliki musuh yang diceritakan kepada Jonathan.

ayah david ozora saksi
Jonathan Latumahina, ayah Crytalino David Ozora (17) menghadiri sidang perdana terdakwa penganiayaan berat, Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

"Selama ini saudara ada pernah tahu nggak atau David ada cerita kepada saudara apa dia punya musuh atau yang pernah melakukan atau mengancam," tanya hakim dilansir Tribunnews.com.

Jonathan mengatakan ancaman kepada anaknya ia ketahui setelah melihat chat WhatsApp di ponsel milik David, selepas kejadian penganiayaan.

Dalam percakapan tersebut, kata Jonathan, banyak pesan yang sudah dihapus tapi beberapa telah disimpan dan menjadi barang bukti di Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kata Jonathan, ancaman kepada David cukup parah yakni diancam ditembak, memanggil Brimob, dan akan 'menyelesaikan' David.

"Ancamannya cukup parah kalau saya bilang karena di situ disebutkan akan melakukan penembakan kepada David, akan nelepon Brimob, akan menyelesaikan David. Persis seperti di minutasi sidang Agnes saat Dandy jadi saksi," ungkap Jonathan.

Jonathan menyebut pesan dikirim menggunakan nomor WhatsApp milik Agnes namun pengirimnya berulang kali mengenalkan diri bahwa yang saat itu berkirim pesan adalah Mario Dandy.

"WhatsApp-nya dengan nomornya Agnes. Tetapi di WhatsApp tersebut beberapa kali pelaku menyebutkan 'gua Dandy'," katanya.

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas kembali digelar hari ini kasus penganiayaan David Ozara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas kembali digelar hari ini kasus penganiayaan David Ozara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). (Kompas.com)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved