Berita Palembang

Tahun 2023 Ditlantas Polda Sumsel Tilang 400 Kendaraan ODOL, Surat Menyurat Disita Tak Boleh Jalan

Hingga tengah tahun pertama tahun 2023, Ditlantas Polda Sumsel tilang kendaraan truk ODOL jumlahnya 400 lebih, surat menyurat disita tak boleh jalan.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
KOLASE TRIBUN SUMSEL
Hingga tengah tahun pertama tahun 2023, Ditlantas Polda Sumsel tilang kendaraan truk ODOL jumlahnya 400 lebih. Hal ini diungkap Dirlantas Polda Sumsel Kombes M Pratama. Gambar truk ODOL ilustrasi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Hingga tengah tahun pertama tahun 2023, Ditlantas Polda Sumsel melakukan penindakan langsung (tilang) terhadap kendaraan truk over load over dimensi (odol) yang jumlahnya mencapai 400 lebih.

Untuk kendaraan yang kena tilang dikenakan sanksi surat menyurat disita tak boleh jalan. 

Hal ini diungkapkan oleh Dirlantas Polda Sumsel Kombes M Pratama saat dikonfirmasi.

"Ditlantas Polda Sumsel mencatat sudah ada 442 penindakan terhadap pelanggaran truk over dimension over load atau odol Sepanjang tahun 2023," ujarnya.

Dikatakannya bentuk penindakan yang dilakukan adalah dengan menilang kendaraan tersebut dengan menyita surat kendaraan.

Baca juga: Polisi Buru Suami Wanita Ditemukan Tewas Kebun Karet Prabumulih, Mayat Penuh Luka Tusuk

Untuk tahun 2022 jumlah penindakan yang dilakukan oleh ditlantas Polda Sumsel yakni sebanyak 2.639 kali penindakan.

"Odol itu sendiri tidak berkait hanya satu muatan saja, namun jika misal ada muatan barang- barang ilegal seperti tambang maka itu akan ditangani oleh Krimsus, yang berkaitan dengan pengangkutan ini, dan yang berkaitan dengan kita ya kita tilang," bebernya.

Untuk saat ini penindakan hanya berupa tilang dan menyita surat-surat dari kendaraan tersebut.

Menurutnya jika kendaraan tersebut sudah ditindak seharusnya kendaraan seyogyanya tidak diperbolehkan beroperasi lagi.

"Ini kan kegiatan terpadu seyogyanya ya tidak boleh jalan setalah dilakukan penindakan," bebernya.

Tambahnya jika sesuai dengan ketentuan dari Dirjen Perhubungan Darat seharusnya kendaraan tersebut dipotong namun menurut pemerintah itu untuk sementara tidak dilaksanakan.

Berdasarkan dari kutipan kanal Kementrian Perhubungan Republik Indonesia berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE.2/AJ.307/DRJD/2018 Tentang Ketentuan Mengenai Bak Muatan Mobil Barang.

Surat Edaran ini mengatur tentang bak terbuka dan bak tertutup yang dibedakan menjadi dua berdasarkan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) di atas 3.500 kilogram dan JBB maksimal 3.500 kilogram.

Untuk kendaraan dengan JBB di atas 3.500 kilogram, lebar bak terbuka harus memenuhi dua persyaratan. Pertama, tidak boleh melebihi 50 milimeter atau 0,5 meter dari ban terluar pada sumbu kedua atau ban bagian belakang. Kedua, lebar bak terbuka tidak boleh melebihi lebar kabin ditambah 50 milimeter sisi kiri dan 50 milimeter sisi kanan untuk kendaraan dengan sumbu belakang ban tunggal.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved