Berita OKI

Cara dan Syarat Urus Cerai di Pengadilan Agama Kayuagung, Wajib Punya Alasan

Perceraian terkadang tidak bisa dihindari. Berikut cara dan syarat urus cerai di Pengadilan Agama Kayuagung.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO
Perceraian terkadang tidak bisa dihindari. Berikut cara dan syarat urus cerai di Pengadilan Agama Kayuagung. 

"Apabila syarat - syarat perceraian itu terpenuhi maka boleh mengajukan, karena formalnya sudah dapat," sebut dia.

Selanjutnya terdapat syarat admistrasi berupa dokumen-dokumen yang perlu siapkan dalam pengajuan gugatan cerai meliputi.

"Surat nikah asli, fotokopi surat nikah, fotokopi KTP dari penggugat, surat keterangan dari kelurahan, fotokopi KK, fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak) dan membawa serta meterai," katanya.

Sementara itu, untuk panjar biaya perkara sendiri ditentukan sesuai dengan radius atau jarak tempat tinggal dari tergugat.

"Semisal yang mengajukan perkara suami di pengadilan agama Kayuagung dan istrinya tinggal di Kayuagung. Karena dekat biaya perkaranya juga lebih murah berkisar antara Rp. 500 s/d 1 juta rupiah,"

"Namun jika lokasinya lebih jauh, secara otomatis biaya perkara juga dapat lebih besar. Besaran biaya akan ditentukan oleh pegawai pengadilan saat mengajukan perkara," ungkap Humas.

Diterangkan juga, untuk durasi sejak pertama mengajukan perkara hingga sidang putusan. Waktu yang akan ditempuh tidak lebih dari 5 bulan.

"Karena seandainya lawan perkara atau tergugat dalam 2 kali sidang tidak datang maka langsung putusan. Bahkan ada yang sekali sidang bagi perkara yang ghaib atau tergugat tidak diketahui tetapi menunggu setelah 4 bulan dari awal pendaftaran," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan Gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved