Berita OKI
Cara dan Syarat Urus Cerai di Pengadilan Agama Kayuagung, Wajib Punya Alasan
Perceraian terkadang tidak bisa dihindari. Berikut cara dan syarat urus cerai di Pengadilan Agama Kayuagung.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Perceraian terkadang tidak bisa dihindari. Perceraian merupakan berakhirnya hubungan sebagai pasangan suami dan istri (pasutri).
Baik dari pihak suami maupun istri dapat mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan.
Bagi pasangan yang beragama Islam, gugatan dapat dilayangkan ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi pasangan non-muslin gugatan dapat didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat.
Proses perceraian dapat memakan waktu yang singkat maupun cukup lama dan kebanyakan pasangan memilih menggunakan jasa advokat untuk mengurus segala urusan dan persyaratan perceraian.
Akan tetapi masih banyak juga pasangan suami atau istri yang mengurus perceraiannya sendiri.
Berikut cara dan syarat urus cerai di Pengadilan Agama Kayuagung.
Saat mengajukan gugatan cerai dan daftar maka siapkan dokumen-dokumen agar mempercepat proses perceraian.
Hal tersebut seperti yang disampaikan Ketua Pengadilan Agama kelas 1B Kayuagung, Afrizal melalui Humas PA, M Arkom Pamulutan bahwa sistem perceraian ada dua istilah, yakni cerai melalui talak dan cerai gugat.
"Kalau cerai talak yaitu cerai yang diajukan melalui pihak suami, sedangkan cerai gugat adalah yang diajukan pihak istri," katanya saat dikonfirmasi pada Senin (12/6/2023) siang.
Masih katanya, persyaratan dibagi menjadi dua aspek yang dilihat pertama dari segi wilayah hukum, dan segi aspek formal.
"Kalau aspek wilayah hukum, kalau yang diajukan cerai talak maka syarat yang diajukan harus di tempat istri berdomisili,"
"Misalnya istri tinggal di Kota Palembang walaupun suami berada di Kayuagung, maka pengajuan cerai harus di Pengadilan Agama Palembang," ujarnya.
"Sedangkan jika cerai gugat, maka pengajuan ditentukan tempat istri berdomisili. Misalkan suami tinggal di Jakarta dan istri di Palembang, ya tetap diajukan di Pengadilan Agama Palembang," tambahnya, inilah yang dinamakan wilayah hukum tempat dimana yang bersangkutan berada.
Selain itu, menurutnya kedua belah pihak sebelum mengajukan perceraian, harus terlebih dahulu mempunyai alasan yang tepat yakni syarat formal yang jelas.
"Syarat formalnya dalam perceraian harus ada alasan, sesuai yang terkandung dalam pasal 116 ayat F kompilasi hukum Islam antara lain salah satu pihak istri menjadi pemabuk, penjudi, narkoba, permasalahan ekonomi maupun rumah tangga,"
"Apabila syarat - syarat perceraian itu terpenuhi maka boleh mengajukan, karena formalnya sudah dapat," sebut dia.
Selanjutnya terdapat syarat admistrasi berupa dokumen-dokumen yang perlu siapkan dalam pengajuan gugatan cerai meliputi.
"Surat nikah asli, fotokopi surat nikah, fotokopi KTP dari penggugat, surat keterangan dari kelurahan, fotokopi KK, fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak) dan membawa serta meterai," katanya.
Sementara itu, untuk panjar biaya perkara sendiri ditentukan sesuai dengan radius atau jarak tempat tinggal dari tergugat.
"Semisal yang mengajukan perkara suami di pengadilan agama Kayuagung dan istrinya tinggal di Kayuagung. Karena dekat biaya perkaranya juga lebih murah berkisar antara Rp. 500 s/d 1 juta rupiah,"
"Namun jika lokasinya lebih jauh, secara otomatis biaya perkara juga dapat lebih besar. Besaran biaya akan ditentukan oleh pegawai pengadilan saat mengajukan perkara," ungkap Humas.
Diterangkan juga, untuk durasi sejak pertama mengajukan perkara hingga sidang putusan. Waktu yang akan ditempuh tidak lebih dari 5 bulan.
"Karena seandainya lawan perkara atau tergugat dalam 2 kali sidang tidak datang maka langsung putusan. Bahkan ada yang sekali sidang bagi perkara yang ghaib atau tergugat tidak diketahui tetapi menunggu setelah 4 bulan dari awal pendaftaran," pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan Gabung di Grup WA TribunSumsel
Berita Seputar OKI
Cara dan Syarat Urus Cerai di Pengadilan Agama Kay
Syarat Urus Cerai di Pengadilan Agama
Cara Urus Cerai
Tribunsumsel.com
Sempat Dilaporkan Hilang, Sapi Milik Bumdes Muara Telang OKI Ditemukan Terikat di Pohon |
![]() |
---|
SMAN 2 Kayuagung Batalkan Study Tour ke Bali dan Yogyakarta, Uang Rp 26,5 Juta Dikembalikan ke Siswa |
![]() |
---|
Kecamatan Tulung Selapan OKI Kebagian Dana Rp 30 M, Untuk Perbaikan Sejumlah Jalan |
![]() |
---|
Tampang Pasutri Asal Prabumulih Gelapkan 4 Motor & 3 HP di OKI, Ternyata Juga Beraksi di OKU Timur |
![]() |
---|
Polisi Bakar Arena Sabung Ayam di Desa Kota Bumi OKI, Pelaku Kabur Tinggal 4 Motor di TKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.