Berita OKI

Cara dan Syarat Urus Cerai di Pengadilan Agama Kayuagung, Wajib Punya Alasan

Perceraian terkadang tidak bisa dihindari. Berikut cara dan syarat urus cerai di Pengadilan Agama Kayuagung.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO
Perceraian terkadang tidak bisa dihindari. Berikut cara dan syarat urus cerai di Pengadilan Agama Kayuagung. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Perceraian terkadang tidak bisa dihindari. Perceraian merupakan berakhirnya hubungan sebagai pasangan suami dan istri (pasutri).

Baik dari pihak suami maupun istri dapat mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan.

Bagi pasangan yang beragama Islam, gugatan dapat dilayangkan ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi pasangan non-muslin gugatan dapat didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat.

Proses perceraian dapat memakan waktu yang singkat maupun cukup lama dan kebanyakan pasangan memilih menggunakan jasa advokat untuk mengurus segala urusan dan persyaratan perceraian.

Akan tetapi masih banyak juga pasangan suami atau istri yang mengurus perceraiannya sendiri.

Berikut cara dan syarat urus cerai di Pengadilan Agama Kayuagung.

Saat mengajukan gugatan cerai dan daftar maka siapkan dokumen-dokumen agar mempercepat proses perceraian.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Ketua Pengadilan Agama kelas 1B Kayuagung, Afrizal melalui Humas PA, M Arkom Pamulutan bahwa sistem perceraian ada dua istilah, yakni cerai melalui talak dan cerai gugat.

"Kalau cerai talak yaitu cerai yang diajukan melalui pihak suami, sedangkan cerai gugat adalah yang diajukan pihak istri," katanya saat dikonfirmasi pada Senin (12/6/2023) siang.

Masih katanya, persyaratan dibagi menjadi dua aspek yang dilihat pertama dari segi wilayah hukum, dan segi aspek formal.

"Kalau aspek wilayah hukum, kalau yang diajukan cerai talak maka syarat yang diajukan harus di tempat istri berdomisili,"

"Misalnya istri tinggal di Kota Palembang walaupun suami berada di Kayuagung, maka pengajuan cerai harus di Pengadilan Agama Palembang," ujarnya.

"Sedangkan jika cerai gugat, maka pengajuan ditentukan tempat istri berdomisili. Misalkan suami tinggal di Jakarta dan istri di Palembang, ya tetap diajukan di Pengadilan Agama Palembang," tambahnya, inilah yang dinamakan wilayah hukum tempat dimana yang bersangkutan berada.

Selain itu, menurutnya kedua belah pihak sebelum mengajukan perceraian, harus terlebih dahulu mempunyai alasan yang tepat yakni syarat formal yang jelas.

"Syarat formalnya dalam perceraian harus ada alasan, sesuai yang terkandung dalam pasal 116 ayat F kompilasi hukum Islam antara lain salah satu pihak istri menjadi pemabuk, penjudi, narkoba, permasalahan ekonomi maupun rumah tangga,"

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved