Berita Palembang

Beli BBM Subsidi di SPBU Pakai Barcode My Pertamina, Pengakuan Sopir Truk Angkut BBM Ilegal

Tersangka pengangkutan BBM solar subsidi secara ilegal di Palembang mengaku menggunakan 103 barcode My Pertamina untuk membeli solar di SPBU.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Tersangka pengangkutan BBM solar subsidi secara ilegal di Palembang mengaku menggunakan 103 barcode My Pertamina untuk membeli solar di SPBU. Para tersangka diamankan di Polrestabes Palembang, Senin (12/6/2023). 

Alam juga mengatakan, dalam satu hari bisa mengumpulkan hingga 80 liter seharga Rp 6.800 dari SPBU namun dari Sekayu tepatnya Babat Toman tidak mengetahui harganya karena hanya memuat saja dan langsung berangkat ke Palembang.

"Selain itu dalam seminggu sekali juga mengambil minyak dari Babat Toman," katanya.

Di tempat yang sama, tersangka Okto mengatakan untuk minyak diambil dari Babat Toman. sebanyak 10 drum Rp 560 ribu setiap drum.

"Setelah minyak di oplos kemudian dijual kembali mengecer dimana saja yang meminta pangkalan-pangkalan, selisih jual kembali Rp 300 perak dari harga di SPBU. Rencananya terakhir ini akan dikirim ke daerah Gasing," katanya.

Okto mengaku kalau memiliki tiga truk dan sopir nya digaji. "Biasanya solar murni dan dari Sekayu dicampur di jalan, langsung diantar ke pembelinya," katanya.

Ditangkap Saat Isi BBM di SPBU

Polrestabes Palembang membongkar dan mengungkap praktik pengangkutan BBM solar subsidi milik pemerintah secara ilegal, sebanyak 11.500 liter atau kurang lebih 11 ton.

Modus operasi yang digunakan oleh kelima orang tersangka yakni dengan menggunakan Barcode, My Pertamina untuk membeli minyak di salah satu SPBU.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono menuturkan Polrestabes Palembang membongkar praktik pengangkutan BBM solar subsidi milik pemerintah secara ilegal sebanyak 11.500 liter atau sekitara 11 ton, Senin (12/6/2023).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono menuturkan Polrestabes Palembang membongkar praktik pengangkutan BBM solar subsidi milik pemerintah secara ilegal sebanyak 11.500 liter atau sekitara 11 ton, Senin (12/6/2023). (TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN)

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, praktik pengangkutan BBM solar ini dilakukan dengan cara mencampur BBM yang didapat dari wilayah Sekayu, Muba dan BBM solar di SPBU di Palembang.

Tiga orang tersangka diantaranya yang berperan sebagai sopir truk telah menggunakan 103 barcode My Pertamina milik masyarakat.

"Untuk menampung BBM yang di SPBU, tiga orang tersangka menggunakan barcode milik masyarakat per orangan yang memiliki hak untuk melakukan pengisian BBM solar di SPBU. Mereka menunjukkan barcode kepada oknum pegawai SPBU seolah-olah itu adalah kendaraan yang berbeda, padahal kendaraannya sama," ujar Harryo saat memimpin press release ungkap kasus BBM ilegal, Senin (12/6/2023).

Penggerebekan dilakukan ketika para sopir sedang mengisi BBM di Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Ketiga tersangka yang berperan sebagai sopir yakni Soni Samedi (28) warga Kecamatan Betung, Banyuasin, Alam (26) warga Kecamatan Betung, Banyuasin, dan Redho warga Kecamatan Ilir Barat I.

Sementara dua lainnya yakni Okto Prawijaya (38) sebagai pemilik usaha yang mendanai, dan Maruli (26) seorang operator SPBU di Ilir Timur II, Palembang.

"Seorang operator SPBU turut kami amankan sebagai tersangka karena dia membantu para tersangka seolah-olah para tersangka ini menggunakan kendaraan yang beda ketika mengisi BBM menggunakan barcode, " katanya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved