Berita Viral

Alasan Kasus Tersangka Kembar Rihana Rihani Lambat Diusut Sejak 1 Tahun, Gegara Korban Susah Bersatu

alasan kasus si kembar terkesan lamban di usut sejak juni 2022 lalu. banyaknya laporan yang dibuat para korban, sehingga diduga polisi kurang tanggap

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
IG/Kasusiphonesikembar
alasan kasus si kembar terkesan lamban di usut sejak juni 2022 lalu. banyaknya laporan yang dibuat para korban 

Lebih lanjut, akun Twitter @mazzini_gsp menyinggung kasus itu terkendala salah satunya karena kebanyakan laporan dari para korban.

Sudah sejak 2022 viral, kasus tersebut masih ditahap penyidikan.

"Kasus Rihana Rihani pernah viral di 2022 tapi mandeg karena korbannya melapor masing-masing gak bersatu lapor polisi bareng. Karena kebanyakan laporan jadi mandeg, urus laporan 1 orang aja dari tahap penyidikan ke penyidikan udah makan berbulan-bulan apalagi segini rame,

Sayangnya sekarang pas udah gue ikut up, kasusnya rame lagi kendalanya masih sama, gak semua korban mau bersatu bareng-barengpantengin ini kasus," ujarnya.

Baca juga: Teman SMA Ungkap Gaya Kembar Rihana Rihani saat Sekolah, Sering Pinjam Uang Tapi Tak Dibayar

Bahkan, akun tersebut sampai menghubungi satu-satu para korban guna kasus tersebut cepat penyelesaiannya.

"Entah ego masing-masing korban, entah takut ghue palakin duit kali makanya gak mau. Padahal gue bantuin ini gak ada ngarep uang apalagi mintain uang ke korban yang memang udah kena musibah," katanya.

Ia berharap agar laporan kembar Rihana Rihani cepat diusut agar bertujuan kena pasal kasus TPPU dan uang korban bisa segera dikembalikan.

Terungkap pekerjaan si kembar Rihana Rihani sebelum bisnis jasa reseller iphone.
Terungkap pekerjaan si kembar Rihana Rihani sebelum bisnis jasa reseller iphone. (Ig@kasusiphonesikembar)

Kasus ini pun diharapkan seperti pada kasus sebelumnyayhang viral pada 2020, pelaku di penjara dan aset disita polisi.

"Gw bisa confirm ini. Di tahun 2020 sempet ada kasus juga (total kerugian sampai ratusan milyar). Masing2 korban lapor sendiri, beberapa tahun ga beres2. Tahun lalu akhirnya bikin paguyuban korban dan laporannya dijadiin satu, akhirnya beres. Pelaku dipenjara, aset disita." ungkpanya.

"Setahun lebih laporan para korban mandeg pas ditanya rata-rata ditahap penyidikan. Polisi pun akhirnya minggu lalu tarik semua laporan yg kececer jadi ditangani satu pintu sama Polda. Ahli hukum pun bilang hal yg sama kan." tulis akun @mazzini_gsp.

Menurut ahli hukum M Fatajillah Akbar mengatakan, penyelesaian kasus tersangka kembar Rihana Rihani bisa melalui pidana.

"Kalau memang ada unsur penipuan/penggelapan bisa melalui Pidana dan kemudian digabung dgn gugatan ganti kerugian di sidangnya nanti. Jadi para korban bisa sekalian menuntut kerugian," kata M Fatajillah Akbar, melalui akun Twitternya.

Analisa pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar

"Kemungkinannya polisi awalnya menganggap persoalannya perdata antar para pihak, bisa jadi masalah yang timbul sekadar wanprestasi (ingkar janji) saja dari penjual kepada pembeli," ungkap Fickar kepada Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).

Fickar mengatakan, setelah korban penipuan Rihana-Rihani banyak bermunculan, maka disimpulkan kegiatan tidak memberikan barang objek perjanjian jual beli telah melahirkan banyak korban.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved