Berita Palembang

Polemik Tapal Batas Tegal Binangun, Anita Noeringhati: Pemberlakuan Permendagri 134 Bisa Ditunda

Puluhan warga Griya Sumsel dan Tegal Binangun mendatangi DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (8/6/2023).

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Rahmat Aizullah
TribunSumsel.com/Arief Basuki Rohekan
Puluhan warga Griya Sumsel dan Tegal Binangun mendatangi DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (8/6/2023). 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Puluhan warga Griya Sumsel dan Tegal Binangun mendatangi DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (8/6/2023).

Kedatangan puluhan orang yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat dari perbatasan Tegal Binangun, mengadukan permasalahan yang tengah mereka alami saat ini.

Mereka diterima Ketua DPRD Provinsi Sumsel RA Anita Noeringhati didampingi Ketua Komisi I Antoni Yuzar, Anggota DPRD Sumsel Dapil Banyuasin Nadia Basyir dan sebagainya. 

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati mengatakan menerima warga dari Seberang Ulu untuk tidak diterapkan Pemendagri nomor 134 tahun 2022 dulu karena belum inkrah berkekuatan hukum tetap, bisa dilakukan upaya hukum.

"Dimana kelurahan 16 Ulu dan Tegal Binangun, sesuai dengan Permendagri 134, wilayah tersebut masuk dalam Kabupaten Banyuasin. Namun berdasarkan data yang diterima DPRD daerah tersebut berdasarkan usulan Gubernur 1988 dan dituangkan dalam PP Nomor 23 Tahun 1988."

"Wilayah tersebut masuk dalam wilayah Kota Palembang, namun dalam Permendagri 134 saya tidak melihat PP tersebut masuk dalam kosedranya," kata Anita.

Sehingga ini harusnya direview, dimana menurut Anita bukan hanya masyarakat tetap di Palembang, tetapi juga berdasarkan sosio geografi, peraturan perundangan, sosio ekonomis dari mereka.

"Pendidikan dan keamanan mereka sangat direpotkan bila masuk dalam wilayah Banyuasin," ujarnya.

Sehingga lanjut Anita, bila ada perselisihan tapal batas bisa dimungkinkan mengajukan ke peraturan perundangan, karena legal standing ataupun subjek hukum adalah warga masyarakat.

Selain itu, DPRD akan mengirim ke Kemendagri, sementara pihaknya akan menyelesaikan RTRW.

Sebab, kata Anita, tapal batas belum diselesaikan, maka DPRD akan sulit menyelesaikan RTRW. 

"Jadi saran kami dari DPRD karena di dalam suatu peraturan terkait perselisihan tapal batas, itu masih boleh dimungkinkan dalam perundangan, karena legal standing dan masyarakat.

Termasuk pembahasan RT RW bisa terganggu, sehingga kita berharap untuk Permendagri pemberlakuannya bisa ditunda dulu," harapnya.

Sementara Muhammad Taufik, salah satu perwakilan warga Griya Sumsel Sejahtera RT 67, RT 68, RT 28, Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, menuntut agar pemerintah daerah khususnya Provinsi Sumatera Selatan, melalui DPRD untuk menunda dulu Permendagri 134 karena dinilai menciderai mereka sebagai warga Kota Palembang.

Dimana dari awal warga yang datang, sambung Taufik, mereka sudah tinggal dari awal hidup, serta memiliki KTP dan hak pilih di Kota Palembang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved