Arti Kata Bahasa Arab

Pengertian Wakaf Serta Macam-macam Wakaf Menurut Peruntukan, Waktu Pemberian dan Penggunaan Harta

Wakaf adalah benda bergerak atau tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umum (Islam) sebagai pemberian yang ikhlas.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
Pengertian Wakaf Serta Macam-macam Wakaf Menurut Peruntukan, Waktu Pemberian dan Penggunaan Harta. 


Jenis Wakaf Berdasarkan Waktu Pemberian, yaitu wakaf Muabbad dan Muaqqot

a. Wakaf Muabbad
Merupakan jenis wakaf berupa harta benda yang diberikan kepada penerima untuk selamanya atau tanpa batasan waktu. Bentuk harta benda yang diwakafkan beragam selama diberikan untuk selamanya.

b. Wakaf Mu’aqqot
Wakaf mu’aqqot merupakan wakaf berupa harta benda untuk penerimanya, tetapi terbatas waktu atau hanya berjangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.

Jenis Wakaf Berdasarkan Penggunaan adalah ubasyir atau dzati dan mistitsmary

a. Wakaf ubasyir atau dzati
Wakaf ini berupa harta benda yang bisa menghasilkan pelayanan kepada masyarakat dan bisa langsung digunakan untuk kepentingan bersama. Contohnya adalah musala, sekolah, pesantren, rumah sakit, dan sebagainya.

b. Wakaf Mistitsmary
Wakaf ini berupa harta benda untuk penanaman modal dalam produksi produk atau pelayanan sesuai syariah Islam. Jenis wakaf ini tidak bisa digunakan langsung. Meski demikian, hasil dari penanaman modal nantinya akan diwakafkan kepada penerima sesuai keinginan wakif.

Itulah penjelasan tentang pengertian Wakaf Serta Macam-macam Wakaf Menurut Peruntukan, Waktu Pemberian dan Penggunaan Harta.

Baca juga: Arti Nawaitu Sujudas Syukri Sunnatan Lillahi Taala, Bacaan Niat Sujud Syukur & Tata Caranya

Baca juga: Arti Lailaha Ilallahu Wahdahu La Syarikalah, Doa dan Dzikir yang Diucapkan Rasulullah di Hari Arafah

Baca juga: Arti Innamas Shodaqtu Lilfuqara, Bacaan Surat At Taubah Ayat 60, Penjelasan tentang Penerima Zakat

Baca juga: Arti Wakaf Alquran Adalah, Gerakan Sedekah Amal Jariah Ramai di Media Sosial, Berikut Penjelasannya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved