Berita Viral
Sepak Terjang Gempa Awaljon Putra yang Laporkan Siswi SMP di Jambi ke Polisi Saat Jadi Jaksa
Sebelum menjabat sebagai Kabag Hukum, pria yang kerap disapa Gempa itu ternyata berstatus sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasi Datun)
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sepak terjang dari Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi Muhammad Gempa Awaljon Putra yang melaporkan siswi SMP bernama Syarifah Fadiyah Alkaff (SFA).
Seperti diketahui, kasus tersebut kini telah berakhir setalah kedua pihak berdamai.
Karena menyebut Pemerintah Kota Jambi sebagai Fir'aun dalam kritikannya, Syarifah Fadiyah Alkaff (SFA) dilaporkan oleh Pemkot Jambi dilansir TribunJambi.com.
Siapa sebenarnya Gempa Awaljon Putra?
Sebelum menjabat sebagai Kabag Hukum, pria yang kerap disapa Gempa itu ternyata berstatus sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Jambi.
Sewaktu menjabat sebagai Kasi Datun, Gempa juga berstatus sebagai ketua tim penyidik kasus korupsi pemotongan insentif pajak di BPPRD Kota Jambi, yang berujung penetapan tersangka Kepala BPPRD kala itu, Subhi.
Dalam penanganan kasus korupsi BPPRD Kota Jambi waktu itu, sempat juga terjadi kegaduhan saat mutasi terjadi di tubuh Kejari Jambi.
Lima dari empat Kepala Seksi (Kasi) yang terlibat dalam proses penyelidikan dan penyidikan, dimutasi ke luar Kejari Jambi, yaitu Kasi Pidsus Fino Rangkuti dimutasi menjadi Kasi BB Kejari Padang Sidempuan.
Kasi Intelijen Rusydi Sastrawan dimutasi menjadi Kasi Intelijen BB Kejari Lubuk Linggau.
Kemudian Kasi Pidum I Putu Eka Suyanta dimutasi menjadi Kasi Intel Kejari Denpasar.
Selanjutnya Kasubagbin Hakim mendapatkan tugas baru sebagai Kasi Pidum Kejari Bao Bao.
Sedangkan Gempa selaku ketua tim penyidik, mendapatkan promosi menjadi Kabag Hukum Pemkot Jambi setelah kasus tersebut.
"Mutasi ini biasa dalam tubuh korps Adhyaksa, untuk penyegaran," kata Kasi Intelijen Rusydi Kejari Jambi beberapa waktu silam.
Dalam penugasannya menjadi Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa dalam akun media sosial pribadinya mengatakan bahwa penugasannya menjadi Kabag Hukum Pemkot Jambi merupakan perwujudan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, tentang kejaksaan RI juncto peraturan pemerintah nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen pegawai negeri sipil juncto Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 tahun 2020 Juncto Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang penugasan pegawai kejaksaan Republik Indonesia pada Instansi pemerintah dan diluar Instansi Pemerintah.
"Penugasan pegawai Kejaksaan RI pada Instansi Pemerintah dan diluar Instansi Pemerintah merupakan bagian dari pengembangan organisasi serta kompetensi dan karir pegawai Kejaksaan RI. Jabatan Jaksa merupakan jabatan yang dapatbmenjalankan penugasan."
:Jenis jabatan terdiri Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional. Pegawai yang melaksanakan penugasan tetap berstatus sebagai Pegawai Kejaksaan. Semoga dengan amanah ini dapat memberikan manfaat bagi Masyarakat Kota Jambi," kata Gempa.
| 7 Fakta Arjuna Tamaraya Dikeroyok Hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, Pelaku Curi Uang Rp10 Ribu |
|
|---|
| Percakapan Terakhir Arjuna Tamaraya Sebelum Tewas Dikeroyok 5 Pelaku di Masjid Agung Sibolga |
|
|---|
| Penyebab Arjuna Dikeroyok Hingga Tewas di Masjid Sibolga, Keluarga Sebut Sudah Minta Izin Istirahat |
|
|---|
| Kronologi Arjuna Tamaraya Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga, Tubuh Diseret Turun Tangga |
|
|---|
| Tampang Pelaku Pengeroyokan Arjuna Tamaraya Tewas di Masjid Agung Sibolga, Ditangkap Hendak Kabur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.