Berita Nasional
PN Jaksel Banjir Karangan Bunga Untuk Shane Lukas, Mario Dandy Tak Dapat, Sidang Digelar Terbuka
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) banjir karangan bunga untuk Shane Lukas (19) jelang sidang perdana Mario Dandy (20).
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas bakal digelar terbuka karena keduanya sudah dewasa.
"Terbuka untuk umum karena Mario sudah dewasa," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Profil Alimin Ribut Sujono Ketua Hakim Sidang Mario Dandy, Pernah Terlibat Sidang Ferdy Sambo Cs
Nantinya, AGH(15) akan dihadirkan menjadi saksi.
Hanya saja, ketika AGH bersaksi maka sidang bakal digelar tertutup karena menyinggung konten kesusilaan.
"Makanya nanti walaupun prinsipnya terbuka, namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka Majelis Hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tetutup," jelasnya.
Menurut Djuyamto, baik orang tua korban maupun orang tua terdakwa, akan dihadirkan dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas.
Selain itu, Ayahanda korban David Ozora, Jonathan Latumahina, akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kehadiran Jonathan Latumahina disebut untuk turut mengawal penanganan perkara yang menyebabkan anaknya sakit parah.
Sidang perdana Mario Dandy akan dipimpin oleh Ketua hakim Alimin Ribut Sujono dan ditemani dua hakim anggota, yakni Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
Diberitakan Wartakotalive.com, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan berfokus pada tindak penganiayaan dalam sidang perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Terkait perkara Mario dan Shane Lukas yang sudah dilimpahkan, dan akan disidang mengenai perkara penganiayaan saja," ungkap Djuyamto, Senin.
zoom-inlihat fotoSidang Perdana Mario Dandy Hari Ini Digelar Secara Terbuka untuk Umum, AGH Hadir Jadi Saksi (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)
Sidang perdana Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (6/6/2023)
Kedua, Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP.
Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
Polres Metro Jaksel Lakukan Pengamanan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Gedung-Pengadilan-Negeri-PN-Jakarta-Selatan-Jaksel.jpg)