Berita Lubuklinggau
Tampang IRT Tipu Calon Haji di Lubuklinggau, Korban Pasutri Lansia Batal ke Tanah Suci, ini Modusnya
tampang Etti, ibu rumah tangga yang menggelapkan uang berangkat haji pasangan suami istri lanjut usia di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Inilah tampang Etti, ibu rumah tangga yang menggelapkan uang berangkat haji pasangan suami istri lanjut usia di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Etti ditangkap anggota Polres Lubuklinggau setelah mendapat laporan pasangan suami istri lansia yang gagal berangkat haji di tahun 2023 ini akibat perbuatannya.
Diketahui, Pasangan suami istri itu adalah Riduan (60 tahun) dan istrinya Masia (55 tahun) yang terpaksa mengubur mimpinya untuk berangkat ke baitullah menunaikan ibadah haji tahun ini.
Baca juga: Tangis Kades Jadi Tersangka Korupsi di OKI, Histeris Digiring ke Mobil Tahanan, Begini Kasusnya
Warga RT. 01 Kelurahan Air Temam Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau Sumsel tersebut tertipu perjalanan travel haji dan umroh bodong yang dikelola tersangka Etti.
Selain gagal berangkat, Riduan dan Masia juga terpaksa harus kehilangan uang Rp. 35 juta yang disetor kepada pelaku.
Kasus ini pun sudah di laporkan ke Polres Lubuklinggau, pelakunya Etti (38 tahun) warga RT.04 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II pun sudah ditangkap.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasatreskrim, AKP Robi Sugara menyampaikan ditangkapnya pelaku
penipuan dengan modus travel haji dan umroh bodong ini setelah korban melapor ke Polres Lubuklinggau.
"Korban datang ke Polres Lubuklinggau karena tak kunjung berangkat haji sebagaimana yang dijanjikan pelaku Etti untuk berangkat tahun 2023 ini," kata Robi pada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Ceritanya, bermula awal bulan maret 2023 lalu pelaku datang ke rumah korban Riduan di RT 01 Kelurahan Air Temam Kecamatan Lubuklinggau Selatan II menawarkan mengurus percepatan keberangkatan ibadah haji.
"Korban sudah mendaftar haji pada tahun 2016 lalu dan dijanjikan dibujuk rayu oleh pelaku. Pelaku mengaku bisa mempercepat keberangkatan jamaah haji di tahun 2023, dengan cara membayar uang tambahan sebesar Rp.35.500.000 untuk dua orang," ungkapnya.
Kemudian, setelah membayar tak kunjung ada kejelasan, lalu pada tanggal 13 Mei 2023, korban mengecek ke Kantor Kemenag Kota Lubuklinggau, oleh petugas dinyatakan bahwa korban Riduan dan istrinya tidak terdaftar pada keberangkatan jamaah haji di tahun 2023.
"Akibat kejadian itu korban merasa dirugikan dan melapor pelaku Etti ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Setelah menerima laporan, pada tanggal 25 Mei 2023, Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung melaksanakan serangkaian penyelidikan dengan melaksanakan pemeriksaan sepuluh orang saksi.
Selanjutnya, Tim Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Etti sebagai tersangka dalam sangkaan pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana
PBB Lubuklinggau Naik 200 Persen Sejak Tahun Lalu, Wali Kota Rachmat Hidayat: Masih di Bawah Pasaran |
![]() |
---|
Polres Lubuklinggau Gelar Gerakan Pangan Murah, 12 Ton Beras Ludes Terjual |
![]() |
---|
Malu Ditegur, Anak di Lubuklinggau Pukul Wajah Ayahnya Sampai Tersungkur, Korban Juga Diancam Parang |
![]() |
---|
Polisi Lubuklinggau Jual Beras SPHP di Pinggir Jalan, 1 Ton Ludes Terjual |
![]() |
---|
Residivis Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap, Sempat Berkilah dan Simpan Sabu di Celana Dalam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.