Berita Nasional

Profil Denny Indrayana Diduga Bocorkan Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024, Mantan Wamenkumham

Mengenal sosok aktivis dan pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana heboh jadi sorotan lantaran membocorkan rahasia negera sistem pemilu 2024

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ig@dennyindrayana99
Mengenal sosok aktivis dan pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana heboh jadi sorotan lantaran membocorkan rahasia negera terkait sistem penyelenggaraan pemilu 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Profil Denny Indrayana diduga membocorkan rahasia negara terkait sistem penyelenggaraan pemilu 2024.

Denny Indrayana dikenal sebagai sosok aktivis, pengacara dan pakar Hukum Tata Negara.

Denny Indrayana lahir di Pulau Laut, Kalimantan Selatan, pada 11 Desember 1972.

Ia menghabiskan masa kecil hingga remajanya di Kalimantan Selatan.

Usai lulus dari SMA 1 Banjarbaru, Denny berkuliah Sarjana Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan lulus tahun 1995.

Menurut akun LinkedIn-nya, Denny kemudian melanjutkan studi S2 di University of Minnesota dan lulus tahun 1997.

Lulus dari Minnesota, ia melanjutkan studi S3 di University of Melbourne tahun 2002.

Baca juga: Mahfud MD Minta Polisi Periksa Denny Indrayana Diduga Bocorkan Putusan MK Soal Sistem Pemilu

Denny lulus dan mendapat gelar PhD pada 2005.

Pada 2010, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara oleh UGM.

Di tahun 2016-2019, Denny pernah menjadi profesor tamu di kampus tempatnya menempuh studi S3, University of Melbourne.

Cuitan Denny Indrayana
Cuitan Denny Indrayana (Twitter @dennyindrayana)

Saat menjadi profesor tamu, Denny mendirikan INTEGRITY Law Firm, dimana ia menjadi senior partner.

Nama INTEGRITY adalah akronim dari Indrayana Centre for Government Constitution and Society.

Hingga saat ini, ada 12 orang yang tergabung di tim INTEGRITY Law Firm, dikutip dari situs resminya.

Baca juga: SBY Menanggapi Denny Indrayana Sebut Pemilu 2024 Bakal Coblos Partai Saja: Bisa Timbulkan Chaos

Sepanjang pengalaman dan kariernya di dunia hukum selama 20 tahun, Denny Indrayana aktif berkampanye melawan mafia peradilan dan korupsi.

Selama 2008-2011, ia pernah menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Anti-korupsi.

Setelahnya, ia dipercaya menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM pada 2011-2014.

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana.
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana. (Mario Christian Sumampow - TRIBUN SUMSEL)

Atas dedikasinya, Deddy mendapat penghargaan Bintang Mahaputra Utama pada 2014, dari Presiden SBY.

Sejak 2022, Deddy telah melebarkan sayapnya ke dunia internasional.

Ia diketahui telah mendapat izin praktik pengacara di Melbourne, Australia dan membuka kantor cabang INTEGRITY Law Firm.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Singgung Sikap SBY Soal Bocoran Putusan Pemilu 2024, Denny Indrayana Bisa Disanksi

Bocorkan Sistem Pemilu

Diketahui sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebut MK akan putuskan proses Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny dilansir Tribunnews.com

Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba).

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Dalam unggahannya itu juga, Denny menyampaikan kondisi politik tanah air saat ini.

Salah satunya yakni perihal penegakan hukum di Indonesia yang didasari pada putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK.

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," kata Denny.

"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", Istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal," sambungnya.

"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas!." tutup Denny.

Reaksi Mahfud MD

Mahfud MD menyatakan telah memastikan langsung ke pihak Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rumor yang menyebutkan MK telah memutuskan sistem pemilu legislatif.

Mahfud MD mengatakan MK menyatakan hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait hal tersebut.

Hal tersebut disampaikannya saat pengarahan dalam acara Rapat Koordinasi Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik dan Keamanan untuk Menyukseskan Pemilu 2024 di Kuningan Jakarta pada Senin (29/5/2023).

"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya. Saya tadi memastikan ke MK apa betul itu sudah diputuskan? Belum. Itu hanya analisis orang luar yang mungkin melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri," kata Mahfud.

"Tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru akan dilakukan besok lusa. Jadi belum ada keputusan yang resmi sudah diputus sekian, 6 banding 3 atau 5 banding 4 dan sebagainya itu belum ada," sambung dia.

Oleh sebab itu, ia mengajak publik menunggu terkait hal tersebut.

Selain itu, kata dia, penyelenggara pemilu juga tidak perlu risau dengan sistem pemilu apapun baik itu terbuka atau tertutup.

"Itu nanti yang risau kira-kira ya antar partai politik, antar calon. Nah itu tugas kita, tugas kita untuk mengamankannya dan mengarahkan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan hampir dapat dipastikan pemilu akan diselenggarakan tahun 2024.

Sistem pemilu tersebut, kata Mahfud, merupakan satu isu krusial yang  ditunggu. 

"Misalnya masalah sistem pemilu. Apakah akan terbuka atau akan tertutup? Mungkin dalam seminggu ke depan Mahkamah konstitusi sudah mengeluarkan vonisnya tentang itu apakah terbuka atau tertutup," kata Mahfud.

Ia mengatakan secara teknis administrasi bagi penyelenggara pemilu, sistem terbuka atau pun tertutup sama saja.

Karena, lanjut Mahfud, kalau sistem terbuka maka penyelenggara Pemilu tinggal menentukan yang nanti jadi anggota DPR berdasarkan sosok calon yang paling banyak memperoleh suara. 

Hal tersebut, kata Mahfud, sebagaimana yang sampai saat ini berlaku.

"Kalau sistem tertutup ya tinggal menentukan nomor urut. Sekarang nomor urut oleh parpol kan belum final juga. Masih daftar sementara. Nanti tinggal urut saja nomor 1 pak mahfud, nomor 2 pak yudo margono, nomor 3 listyo sigit. Dan seterusnya. Kalau misalnya dapat kursi 2 ya nomor 1 dan nomor 2 yang jadi. Itu kalau tertutup," kata Mahfud.

"Secara teknis ini mudah karena memang KPU sampai hari ini belum mencetak kartu suara," sambung dia.

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved