Berita Pendidikan

Pendaftaran PPDB SMP Palembang Resmi Dibuka, Cek Jadwal, Alur dan Persyaratan PPDB Online 2023

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP/MTs Kota Palembang untuk jalur Afirmasi, resmi dibuka hari ini (29/5/2023) mulai pukul 06.00 WIB.

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
Capture Laman https://portal-ppdb.palembang.go.id/beranda
Pendaftaran PPDB SMP Kota Palembang Resmi Dibuka, Cek Jadwal, Alur dan Persyaratan PPDB Online 2023 

TRIBUNSUMSEL.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP/MTs Kota Palembang untuk jalur Afirmasi, resmi dibuka hari ini (29/5/2023) mulai pukul 06.00 WIB.

Pendaftaran PPDB SMP/MTs 2023 dapat dilakukan secara online melalui link ppdb.palembang.go.id

Jalur Afirmasi merupakan salah satu bentuk pendaftaran yang diperuntukkan bagi Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan dokumen bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Daerah serta penyandang disabilitas.

Sebelum melakukan pendaftaran, calon siswa dan orang tua perlu mengetahui beberapa hal penting terkait PPDB 2023, yakni mulai dari jadwal, persyaratan hingga alur pendaftarannya.

Berikut Tribunsumsel.com sajikan syarat, jadwal dan alur pendaftaran PPDB SMP/MTs online kota Palembang tahun 2023.

Baca juga: Cara Mengurus Dokumen yang Hilang di Kantor Kepolisian, Jangan Lupa Fotokopi KTP

== Syarat Pendaftaran PPDB SMP 2023 Kota Palembang ==

A. Syarat Umum

1. Berusia paling tinggi 15 tahun yang dibuktikan dengan akta kelahiran dan surat keterangan lahir.

2. Calon peserta didik yang tercatat sebagai peserta didik kelas 6SD/MI atau memiliki ijazah SD/MI atau dokumen lain yang menyelesaikan kelas 6 SD/MI.

3. Menyetujui dorm pernyataan di web layanan PPDB online bahwa data yang diisi dan dikirimkan pada pendaftaran PPDB adalah benar.

4. Pemalsuan data calon peserta, seperti kartu keluarga, bukti sebagai peserta didik berasal dari keluarga kurang mampu, bukti atas prestasi atau data lainnya yang diunggah kelayanan PPDB online, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Syarat Khusus

1. Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili didalam dan diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

2. Calon Peserta Didik mendaftar secara online di web yang ditentukan, dengan memilih SMP Negeri yang dituju dan mengupload kartu PKH / KKS, atau KIP / PIP

3. Dinas Pendidikan Kota Palembang menentukan calon peserta didik yang diterima melalui jalur afirmasi sebanyak maksimal 15 persen (lima belas) dari daya tampung
sekolah

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved