Heboh MK Akan Sahkan Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024? Apa Bedanya dengan Sistem Terbuka

Artikel ini memuat penjelasan mengenai definisi dan perbedaan antara sistem proporsional terbuka dan tertutup dalam pelaksanaan Pemilihan Umum.

Tribun Sumsel
Heboh MK Akan Sahkan Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024? Apa Bedanya dengan Sistem Terbuka 

TRIBUNSUMSEL.COM- Jelang Pemilihan Umum 2024, kondisi politik Indonesia saat ini sedang memanas. Hal itu disebabkan munculnya isu bahwa Mahkamah Konstitusi akan kembali mengesahkan sistem proporsional tertutup.

Hal itu diketahui setelah Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana mendapat bocoran dari internal MK.

Ia mengaku mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu proporsional tertutup seperti orde baru.

Itu disampaikan Denny Indrayana melalui video pernyataan yang dikirimkan kepada tim KompasTV, Minggu (28/5/2023).

"Informasi yang saya dapat, MK akan mengembalikan sistem pemilihan umum menjadi proporsional tertutup sebagaimana dulu jaman otoritarian orde baru," ucap Denny Indrayana.

Pemilu dengan menggunakan sistem proporsional tertutup sejatinya terjadi pada masa orde baru, di mana masyarakat hanya memilih partai bukan wakil rakyat.

Lantas apa beda Pemilu dengan sistem proporsional tertutup dengan sistem proporsional terbuka ini?

Definisi Sistem Proporsional Tertutup

Sistem Proporsional Tertutup merupakan bagian dari metode penerapan dalam Pemilihan Umum yang menggunakan Sistem Proporsional.

Dikutip dari buku Sistem Pemilu di Indonesia oleh Jerry Indrawan SIP, MSi, Sistem pemilu proporsional yaitu sistem pemilihan dengan jumlah penduduk berimbang dengan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di daerah pemilihan (dapil).

Artinya, sistem pemilihan umum proporsional tertutup hanya memungkinkan masyarakat memilih partai politiknya saja, bukan calon wakil rakyat secara langsung.

Sedangkan wakil rakyat akan dipilih oleh partai yang akan duduk di kursi parlemen.

Beda Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka

Melansir laman umm.ac.id, sistem Proporsional Tertutup adalah sistem pemilu di mana pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif, melainkan partai politik peserta pemilu.

Artinya, suara pemilih jika ingin memilih calon yang mewakilinya cukup dengan memilih partai dan jika suara partai terjumlah mencapai ambang batas (parliamentary threshold) kursi, maka akan diberikan kepada calon yang diusung oleh partai berdasarkan nomor urut yang ditentukan partai.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved