Berita Nasional

Bocorkan Soal Putusan MK, Denny Indrayana Khawatir MK Dijadikan Alat Pemenangan Pemilu 2024

"Putusan 25 Mei kemarin, memberi pelajaran ketika MK memberikan gratifikasi jabatan 1 tahun kepada pimpinan KPK yang bermasalah secara etika, tidak ad

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama - Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana. Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Memutuskan untuk membocorkan soal Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan gugatan soal UU Pemilu, di mana dalam informasi yang diterimanya, putusan MK bakal mengembalikan sistem pemilu menjadi porporsional tertutup, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebut kekhawatirannya.

Eks Wamenkumham tersebut khawatir MK bakal dijadikan alat pemenangan Pemilu 2024.

"Karena saya khawatir Mahkamah Konstitusi punya kecenderungan sekarang dijadikan alat untuk strategi pemenangan pemilu," ujar Denny dalam keterangan video yang diterima, Senin (29/5/2023) dilansir Tribunnews.com.

Keputusan MK yang memberikan tambahan jabatan 1 tahun kepada pimpinan KPK juga dikaitkan oleh Denny dengan sistem pemilu yang berubah.

"Putusan 25 Mei kemarin, memberi pelajaran ketika MK memberikan gratifikasi jabatan 1 tahun kepada pimpinan KPK yang bermasalah secara etika, tidak ada dasar hukum yang kokoh di sana," kata dia.

Baca juga: Alasan Denny Indrayana Beri Bocoran Putusan MK Cuma Pilih Partai, Sebut Harus Viral Demi Keadilan

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana.
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana. (Mario Christian Sumampow - TRIBUN SUMSEL)

"Pada saat dikatakan supaya independensi KPK makin kuat supaya tidak dipilih Presiden dan DPR yang sama, Jokowi dan DPR, maka sebenarnya diundur ke Pemilu 2024 sekalipun, di bulan Juni, yang bentuk pansel adalah Presiden Jokowi, yang akan melakukan fit and proper test juga DPR periode sekarang," kata Denny..

Menurutnya, MK saat ini berpotensi diganggu oleh kepentingan politik.

"Kita harus membantu menyelamatkan MK dengan mengingatkan jangan masuk ke wilayah sistem pemilu yang merupakan open legal policy yang merupakan kewenangan Presiden, DPR dan DPD dalam proses legislasi parlemen," tandas dia.

Sebelumnya, Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.

Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

Denny Indrayana
Denny Indrayana (Tribun Jakarta.com/Bima Putra - Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved