Berita Palembang

Tak Kapok Jual Narkoba, Pasutri Ditangkap Polisi di Palembang, Baru Setahun Keluar Penjara

pasutri ditangkap polisi karena kembali jual narkoba ke sopir ketek di Palembang.

Dok. Satpolairud Polrestabes Palembang
Tersangka saat diamankan Polairud Polrestabes Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pasangan suami istri (pasutri) di Palembang kembali ditangkap polisi karena tak kapok menjual narkotika.

Kedua pasutri penjual narkoba itu adalah M Ridwan (53) dan Fatmawati (45) warga Lorong Tepian Musi Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang.

Mereka adalah pasutri yang berstatus resedivis kasus narkoba dan baru keluar dari penjara satu tahun lalu.

Tertangkapnya pasutri ini berawal dari penyelidikan lanjut oleh Unit Gakkum Satpolairud yang menerima informasi dari masyarakat yang menjual sabu-sabu di kawasan Gandus.

Baca juga: BREAKING NEWS : Truk Bermuatan Kayu Kecelakaan di Sembawa Banyuasin, Jalanan Macet Total

Polisi lalu melakukan penyelidikan kemudian menangkap pasutri tersebut.

Dari tangan tersangka Ridwan, polisi mengamankan 1 kantong plastik hitam berisikan 7 paket sedang narkotika jenis sabu dan 1 Unit timbangan digital.

Sementara dari Fatmawati ditemukan 23 paket kecil sabu-sabu siap edar yang disimpan di dalam dompet kecil, serta uang Rp 119 ribu.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Polairud Kompol Suprawira mengatakan, kedua tersangka diamankan saat sedang mengemas sabu-sabu.

Keduanya merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari penjara satu tahun yang lalu.

"Kedua pasutri ditangkap di rumahnya. Mereka juga residivis kasus yang sama narkoba juga, baru keluar setahun yang lalu, " kata Wira, Kamis (25/5/2023).

Kedua tersangka kerap menjual sabu-sabu kepada sopir perahu ketek dan speedboat yang datang ke rumahnya.

"Pembelinya kalangan sopir/serang perahu, sopir speedboat ketek yang datang ke rumah. Dari pengakuannya paket sabu kecil itu dijual seharga Rp 40 ribu, " ungkapnya.

Kini kedua tersangka bersama barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Palembang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved