Berita viral

Alasan Suami Istri Sama-sama Jadi Tersangka Kasus KDRT di Depok Tak Ditahan Polisi, BI Luka Parah

AKBP Yogen menyebut pihak suami sempat mengajukan Restorative Justice (RJ), tapi sang istri tidak datang dalam upaya tersebut. Oleh karena itu,

Twitter Hanum Sahara
Alasan Suami Istri Sama-sama Jadi Tersangka Kasus KDRT di Depok Tak Ditahan Polisi, BI Luka Parah 

Diketahui Kapolres Depok memutuskan penangguhan penahanan ini atas rekomendasi kesehatan sang istri yang sedang sakit.

"Akan dilakukan penahanan tapi kemudian sang istri ini sakit, sehingga akhirnya rekomendasi dari kesehatan tersebut, Pak Kapolres juga memutuskan untuk dilakukan penangguhan penahanan," imbuh AKBP Yogen.

Kasat Reskrim AKBP Yogen Heroes Baruno SH Sik Beberkan Alasan Polisi Tak Tahan Bani Idham F Bayuni Tersangka KDRT Putri Balqis
Kasat Reskrim AKBP Yogen Heroes Baruno SH Sik Beberkan Alasan Polisi Tak Tahan Bani Idham F Bayuni Tersangka KDRT Putri Balqis (Instagram PolresDepok/SaharaHanum)

Kompolnas Sesalkan Keputusan Penyidik Polres Depok Menahan Seorang Wanita Usai Laporkan KDRT

Sementara itu, Kompolnas menyoroti penetapan tersangka dan penahanan terhadap wanita berinsial PB oleh Polres Metro Depok terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) beberapa waktu lalu.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku menyesalkan keputusan penyidik Polres Metro Depok yang menahan PB dengan alasan tak kooperatif karena tak menghadiri tahap Restorative Justice dengan suaminya.

"Apakah jika sang istri tidak hadir saat klarifikasi dan saat RJ apakah benar membuktikan sang istri akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti?" kata Poengky ketika dihubungi, Kamis (25/5/2023).

Menurut Poengky, hal itu lantaran hanya karena kurangnya komunikasi antara penyidik dan korban PB sehingga dalam hal itu penyidik menyimpulkan bahwa PB dianggap tidak kooperatif dan justru melakukan penahanan.

Padahal dikatakan Poengky, penahanan terhadap PB ini semestinya bisa dihindari terlebih sang istri diduga yang menjadi korban dari kasus KDRT itu sendiri.

"Kekerasan yang diduga dilakukan istri kepada suami kami duga adalah bentuk pembelaan diri istri akibat kekerasan yang dilakukan suami. Kami berharap penyidik dapat membebaskan sang istri," pungkasnya.

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved