Berita viral
Alasan Suami Istri Sama-sama Jadi Tersangka Kasus KDRT di Depok Tak Ditahan Polisi, BI Luka Parah
AKBP Yogen menyebut pihak suami sempat mengajukan Restorative Justice (RJ), tapi sang istri tidak datang dalam upaya tersebut. Oleh karena itu,
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah alasan suami dan Istri yang sama-sama jadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat tak ditahan polisi.
Diketahui sebelumnya, kejadian KDRT tersebut viral di media sosial Twitter setelah diunggah oleh adik sang istri PB, Hanum Sahara.
Terkait kasus KDRT ini Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno angkat bicara.
Kasus ini bermula dari aksi saling lapor antara suami yang berinisial BI dan istrinya yang berinisial PB terkait kasus KDRT.
Karena KDRT yang dialaminya, PB yang terlebih dahulu melaporkan suaminya.

Kemudian BI pun turut melaporkan istrinya ke Polres Depok.
"Kasus ini berawal dari aksi saling lapor di Polres Depok, dimana sang istri melaporkan terlebih dahulu, kemudian sang suami melaporkan kemudian," kata AKBP Yogen dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Siang' Kamis (25/5/2023) dilansir Tribunnews.com .
Akhirnya suami istri tersebut ditetapkan menjadi tersangka.
AKBP Yogen menyebut pihak suami sempat mengajukan Restorative Justice (RJ), tapi sang istri tidak datang dalam upaya tersebut.
Oleh karena itu, kasus KDRT pun tetap dilanjutkan.
Terkait penahanan, AKBP Yogen menyebut sang suami tidak bisa ditahan karena mengalami luka yang parah di alat vitalnya dan harus menjalani operasi.
Sehingga pihak rumah sakit merekomendasikan untuk tidak dilakukan penahanan karena kondisi fisik sang suami.
"Untuk penahanan karena memang luka sang suami ini sangat parah ya, harus dilakukan operasi."
"Sehingga ada rekomendasi dari pihak rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami," ungkapnya.
Kemudian sang istri yang sebelumnya sempat ditahan kini mendapat penangguhan penahanan dari Kapolres Depok.
Diketahui Kapolres Depok memutuskan penangguhan penahanan ini atas rekomendasi kesehatan sang istri yang sedang sakit.
"Akan dilakukan penahanan tapi kemudian sang istri ini sakit, sehingga akhirnya rekomendasi dari kesehatan tersebut, Pak Kapolres juga memutuskan untuk dilakukan penangguhan penahanan," imbuh AKBP Yogen.

Kompolnas Sesalkan Keputusan Penyidik Polres Depok Menahan Seorang Wanita Usai Laporkan KDRT
Sementara itu, Kompolnas menyoroti penetapan tersangka dan penahanan terhadap wanita berinsial PB oleh Polres Metro Depok terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) beberapa waktu lalu.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku menyesalkan keputusan penyidik Polres Metro Depok yang menahan PB dengan alasan tak kooperatif karena tak menghadiri tahap Restorative Justice dengan suaminya.
"Apakah jika sang istri tidak hadir saat klarifikasi dan saat RJ apakah benar membuktikan sang istri akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti?" kata Poengky ketika dihubungi, Kamis (25/5/2023).
Menurut Poengky, hal itu lantaran hanya karena kurangnya komunikasi antara penyidik dan korban PB sehingga dalam hal itu penyidik menyimpulkan bahwa PB dianggap tidak kooperatif dan justru melakukan penahanan.
Padahal dikatakan Poengky, penahanan terhadap PB ini semestinya bisa dihindari terlebih sang istri diduga yang menjadi korban dari kasus KDRT itu sendiri.
"Kekerasan yang diduga dilakukan istri kepada suami kami duga adalah bentuk pembelaan diri istri akibat kekerasan yang dilakukan suami. Kami berharap penyidik dapat membebaskan sang istri," pungkasnya.
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Viral Sebut Rampok Uang Negara, Pernah Terjerat Narkoba |
![]() |
---|
Nasib Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Viral Sebut Rampok Uang Negara Biar Makin Miskin, Langgar Etik |
![]() |
---|
Segini Kekayaan Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Viral Sebut Rampok Uang Negara Biar Makin Miskin |
![]() |
---|
Sosok Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo Viral Sebut Rampok Uang Negara, Anak Eks Bupati |
![]() |
---|
Tak Hanya Gantian Seragam Saat Sekolah, Haikal & Haizar Juga Sempat Nunggak Biaya Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.