Berita Palembang
Pulang Nonton Bioskop, Pemuda Rudapaksa Teman Wanita di Hotel Palembang, Terungkap Modus Pelaku
Pemuda ditangkapn polisi karena merudapaksa teman sendiri di sebuah hotel Palembang, terungkap modus pelaku.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang pria berinisial HI (23) ditangkap polisi karena merudapaksa teman wanitanya sendiri di sebuah kamar hotel Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Senin (22/5/2023) sekitar pukul 15.16 WIB.
Tindakan rudapaksa itu dilakukan setelah HI dan korban yang diketahui berusia 24 tahun, pulang dari nonton bioskop di PS Mall.
Saat melakukan aksi bejatnya, HI melakukan kekerasan sehingga korban tak bisa berkutik saat dirudapaksa.
Diketahui, HI adalah warga Jalan Kampung Serang Perumahan Merah Delima Kecamatan Sematang Borang, Palembang.
Baca juga: Ishak Mekki Ternyata Siap Bersaing dengan Mantu Herman Deru, Sempat Disebut Maju Pilkada Sumsel 2024
Namun saat hari kejadian, HI yang baru selesai nonton bioskop bersama korban mengajak untuk pergi ke sebuah hotel di Kecamatan Ilir Timur I dengan alasan ingin mengganti pakaian sebelum mengantar korban pulang ke rumah.
Tanpa menaruh curiga, korban lalu mengikuti ajakan HI untuk pergi ke hotel tersebut hingga akhirnya terjadi tindak rudapaksa.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit PPA Ipda Cici M Sianipar mengatakan, HI ditangkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.
"Setelah kita menerima laporan korban, kita langsung melakukan penyeidikan. Dan berhasil nangkap pelaku saat berada di rumahnya, " ujar Haris, Rabu (24/5/2023).
Saat kejadian, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Pelaku menampar sehingga korban mengalami luka robek pada bibir bagian bawah.
Karena terluka, korban hanya pasrah dipaksa pelaku melakukan hubungan badan.
Setelah itu korban lari ke WC dan mengunci dia sendiri dari dalam.
Dari dalam kamar mandi korban menghubungi saksi untuk segera datang ke hotel.
Sementara pelaku menghubungi pihak hotel dengan alasan istrinya terkunci di dalam.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapatkan barang bukti yakni pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa itu terjadi.
Pelaku terancam pasal 285 KUHP tentang kekerasan dan memaksa perempuan berhubungan badan.
"Pelaku kita kenakan pasal 285 KUHP karena melakukan rudapaksa," katanya.
Peby Anggi Pratama Resmi Dilantik Jadi Ketua HIPMI Palembang, Tingkatkan Kerjasama Dengan Pengusaha |
![]() |
---|
Universitas MDP Buka Program Studi Desain Komunikasi Visual, Syarat-Biaya Pendaftaran & per Semester |
![]() |
---|
Sertin Agustina Raih Gelar Magister Administrasi Publik di FISIP Universitas Sriwijaya, IPKnya 4.0 |
![]() |
---|
Ganjar Iman Bakal Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumsel, PAW Syamsul Bahri yang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Putrinya Hamil 9 Bulan Tak Kunjung Dinikahi Mantan Pacar, Ibu di Palembang Lapor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.