Arti Kata

Arti Kata Black Campaign dalam Pemilu, Ini Pengertian dan Contohnya

Black Campaign di dunia politik indonesia merupakan kegiatan negatif yang menjatuhkan lawan politik.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Abu Hurairah
pngtree.com
Black Campaign di dunia politik indonesia merupakan kegiatan negatif yang menjatuhkan lawan politik. 

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.

4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

5. Mengganggu ketertiban umum.

Perbuatan kampanye hitam melalui media sosial bisa dijerat melalui Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang diubah melalui UU 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Baca juga: Peta Kekuatan Capres 2024 di Sumsel, Prabowo, Anies, Ganjar Mana Lebih Unggul, ini Kata Pengamat

Sebagian artikel ini bersumber https://law.ui.ac.id/

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved