Arti Kata

Arti Kata Black Campaign dalam Pemilu, Ini Pengertian dan Contohnya

Black Campaign di dunia politik indonesia merupakan kegiatan negatif yang menjatuhkan lawan politik.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Abu Hurairah
pngtree.com
Black Campaign di dunia politik indonesia merupakan kegiatan negatif yang menjatuhkan lawan politik. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Black Campaign kalau diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia adalah Kampanye Hitam.

Kampanye hitam adalah menuduh pihak lawan dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin.

Sebagai contoh untuk kampanye hitam, menuduh seseorang tidak pantas menjadi pemimpin karena agama atau rasnya.

Kampanye hitam bertujuan untuk menghancurkan karakter seseorang yang menggunakan datanya tak sahih atau mengada-ada, sebagaimana dikutip dari law.ui.ac.id

Orang yang melakukan kampanye hitam di media sosial (medsos) dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE memberikan ancaman hukuman untuk pelaku kampanye hitam di media sosial 6 tahun penjara.

Baca juga: Masuki Tahun Politik, Panca Minta Guru di Ogan Ilir Jaga Integritas

Contoh Black Campaign

Pemberian informasi jelek mengenai kehidupan pribadi calon legistlatif atau eksekutif yang buruk ditampilkan di media.

Seperti menyebarkan informasi lawan politiknya kalau, lawan politik hanya memajukan masyarakat beragama tertentu dan mendiskriminasi minoritas agama lain.

Atau menuduh lawan politik berbuat jahat di masa lalu meski belum terbukti.

Ada juga Money Politic yang digunakan bakal calon agar masyarakat memilihnya.

Money politic yang dilakukan dengan membagikan uang, dana sosial sampai door prize saat kampanye.

Money Politic juga termasuk dalam Black Campaign.

Dilansir Kompas.com ada hal hal yang dilarang dalam masa kampanye.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, di dalam Bagian Keempat Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu huruf a, b, d, dan e disebutkan hal-hal yang dilarang dilakukan dalam masa kampanye oleh pelaksana, peserta dan tim kampanye.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved