Arti Kata Bahasa Arab

Arti Istithaah, Istithaah Kesehatan Haji, Istilah dan Syarat Wajib Sebelum Melaksanakan Ibadah Haji

Istitha'ah haji artinya kemampuan manusia untuk melakukan perjalanan ke Makkah dan melakukan manasik haji.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
Arti Istithaah, Istithaah Kesehatan Haji, Istilah dan Syarat Wajib Sebelum Melaksanakan Ibadah Haji 

2. Istithaah keamanan

3. Istithaah kesehatan fisik

4. Istihataah  waktu.

Syarat-syarat Istithaah adalah sebagai berikut:

Istithaah dalam hal keuangan ---> Orang tersebut mampu menjamin biaya perjalanan haji. Setelah kembali dari haji, ia dapat memenuhi kebutuhan keluarganya dan orang-orang yang biaya hidupnya berada dalam tanggungannya.

Demikian juga, dia bisa mengatur kehidupannya setelah kembali dari haji.

Istithaah dalam keamaanan -- > Pergi ke Makkah adalah suatu hal yang mungkin baginya dan tidak membahayakan jiwa, harta atau kehormatannya.

Istithaah dalam kesehatan --> Seseorang harus memiliki kesehatan fisik yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke Makkah dan melakukan amalan-amalan manasik haji.

Istithaah waktu --> Adanya waktu yang cukup untuk pergi ke Makkah dan melakukan amalan-amalan manasik haji.

Ada juga istithaah bagi perempuan. 
Menurut fatwa kebanyakan Fukaha Ahlusunah, Istitha'ah nya seorang wanita memiliki syarat lain; yaitu ia salah satu dari mahramnya dapat menemaninya. 

Hukum Fiqih istithaah

Seseorang yang mempersiapkan biaya perjalanannya ke Makkah dengan cara meminjam uang dari orang lain dianggap tidak mampu dan belum Mustathi' dan hajinya tidak dianggap menggugurkan haji wajib.

Tentu saja, menurut beberapa fatwa dari para marja taklid, tidak ada masalah jika orang tersebut dapat dengan mudah membayar pinjamannya.


Menurut fatwa sebagian Fukaha, termasuk Muhaqiq Hilli dan Shahib Jawahir, jika seseorang memiliki harta seukuran Istitha'ah keuangan, tetapi untuk sementara tidak dapat menggunakannya, maka ia wajib meminjam uang untuk melaksanakan haji.


Jika pembiayaan Istitha'ah keuangan diberikan kepada seseorang, orang itu akan dianggap mampu (Mustathi') dan haji menjadi wajib baginya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved