Berita Nasional

Alasan Polres Tegal Kabulkan Penangguhan Penahanan Romyani Sopir Bus Kecelakaan di Guci Tegal

Sopir bus PO duta wisata, Romyani (56) bersama dengan sang kernet Andri Yulianto (44) mendapatkan penanguhan penahanan dalam kasus kecelakan di Guci T

Editor: Moch Krisna
(kolase Tribunnews.com/TribunJateng)
Romyani sopir Bus yang mengalami kecelakaan di Objek Wisata Guci, Tegal Jawa Tengah Berstatus Tersangka dapatkan penangguhan penahanan oleh Polres Tegal, Hotman Paris Membantu 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sopir bus PO duta wisata, Romyani (56) bersama dengan sang kernet Andri Yulianto (44) mendapatkan penanguhan penahanan dalam kasus kecelakan di Guci Tegal.

Bukan tanpa alasan kepolisian resort (polres) Tegal mengabulkan permintaan penangguhan Romyani dan Andri berstatus tersangka.

Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (24/5/2023) Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Untung Heru, mengatakan bahwa sopir dan kernet bus sudah kooperatif, serta tidak berbelit-belit selama proses penyidikan.

Kedua tersangka, kata Untung Heru, berjanji akan selalu bersedia mengikuti proses hukum yang sedang berjalan

Hal itu menjadi salah satu pertimbangan dikabulkannya penangguhan penahanan sopir dan kernet bus.

"Beberapa hal yang menjadi pertimbangan penyidik di antaranya yang bersangkutan (sopir dan kernet) selama proses penyidikan kooperatif dan tidak berbelit-belit," kata Untung Heru, dikutip dari Tribunjateng.com.

"Kemudian yang bersangkutan juga berjanji akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, siap hadir mana kala dibutuhkan kehadirannya, dan tidak akan menghilangkan barang bukti," tambahnya.

Untung Heru pun menjelaska,n bahwa proses hukum akan tetap berjalan walaupun penangguhan penahan tersebut sudah dikabulkan.

"Intinya perlu digaris bawahi, penahanannya yang ditangguhkan, tapi untuk proses hukum tetap berjalan atau berlanjut sesuai ketentuan," jelasnya.

Sebelumnya, Polres Tegal menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka karena dinilai lalai, pada Kamis (11/5/2023) lalu.

Polres Tegal menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara, Rabu (10/5/2023).

Setelah penetapan menjadi tersangka, hal tersebut menjadi pro dan kontra dari masyarakat.

Kemudian, warganet berbondong-bondong men-tag akun Instagram Hotman Paris agar membantu Romyani.

Permintaan warganet itu pun direspons oleh Hotman Paris yang ikut membantu membela sang sopir.

"Salam utk Pak supir di tahanan Polres Tegal! Ayok Rakyat Indonesia kirim surat ke Kapolda Jateng & Kapolres Tegal agar di tangguhkan penahanan Pak Supir," tulisnya di akun Instagram @hotmanparisofficial, Rabu (17/5/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved