Berita Lubuklinggau
Buronan 8 Tahun Pencurian Motor di Lubuklinggau Ditangkap di Rumah Sakit, Larikan Motor Teman
Delapan tahun buronan kasus pencurian kendaraan bermotor di Lubuklinggau, Jefri Adiputra ditangkap polisi saat berobat di rumah sakit.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Delapan tahun buronan kasus pencurian kendaraan bermotor di Lubuklinggau, Jefri Adiputra ditangkap polisi saat berobat di rumah sakit.
Warga Dusun 7 Desa Noman Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini ditangkap Polisi sedang berobat di Rumah Sakit Ar Bunda Lubuklinggau, Senin (22/5/2023) siang.
Pria berusia 25 tahun ini harus mendekam dalam jeruji besi setelah dilaporkan temannya sendiri Cica Ulan Dari karena mencuri motornya dan menjualnya di Facebook.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasatreskrim, AKP Robi Sugara menyampaikan, aksi pencurian dilakukan pelaku pada hari Sabtu tanggal 9 April 2016 lalu.
"Kejadiannya di rumah Deri belakang Hotel Saka Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau," ungkapnya pada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Bulog Sumsel Babel Impor Beras, Sejumlah Kapal Sandar di Pelabuhan Boom Baru Akhir Pekan
Ceritanya, Cica datang ke rumah Deri membawa motor Honda Beat warna hitam Nopol BG 3268 HW miliknya, Cica memarkiran motornya di depan rumah Deri.
"Datang Jefri yang terlihat sedang mondar mandir kebingungan, saat Cica dan saksi Deri sedang berada di dalam rumah, motor Honda Beat miliknya telah dicuri berikut kunci kontak motor yang sedang berada diatas meja tamu," ujarnya.
Usut punya usut pelakunya Jefri temannya, atas kejadian itu Cica mengalami kerugian Rp.12 juta dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau
Kemudian setelah menerima Informasi adanya peristiwa pencurian itu, Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau tanggal 9 April 2016 langsung mendatangi lokasi.
Saat itu Cica yang kebetulan mengenal Jefri, menyampaikan kepada Tim Macan Linggau akan berupaya menemui pelaku untuk bermediasi.
Selanjutnya dua bulan dari kejadian itu korban berhasil bertemu dengan Jefri di Desa Maur Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Namun, saat ditemui oleh Cica, Jefri bukannya bertanggung jawab atas perbuatannya, namun malah melarikan diri ke Kota Jambi, kemudian pada tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 01.10 Wib mendapatkan informasi terkait keberadaan Jefri yang terlihat sedang berada di seputaran Rumah Sakit AR Bunda.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan Jefri lalu dilakukan penangkapan dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan," ungkapnya.
Ketika diamankan dan dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian motor korban dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara Intensif.
Hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor Honda Beat warna hitam Nopol BG 3268 HW milik Cica, dengan cara mengambil kunci motor diatas meja rumah Deri.
Berita Lubuklinggau Hari Ini
Pencurian Motor di Lubuklinggau
Pencurian di Lubuklinggau
Tribunsumsel.com
Polres Lubuklinggau Gelar Doa Bersama Untuk Affan Kurniawan, Himbau Sama-Sama Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
Awal Mula Bocah SD di Lubuklinggau Ketahuan Idap Diabetes, Jajan Sembarang Diduga Jadi Pemicu Utama |
![]() |
---|
Nakes Puskesmas Temukan Sejumlah Bocah SD di Lubuklinggau Idap Diabetes, Ada yang Sudah Cuci Darah |
![]() |
---|
Ngajak Rujuk, Pria di Lubuklinggau Malah Aniaya Istri Hingga Masuk RS, Korban Pilih Memaafkan |
![]() |
---|
Alun-Alun Merdeka Kota Lubuklinggau Dialihfungsikan Jadi Tempat Parkir Mobil, Dishub: Tingkatkan PAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.