Sumpah Pocong Palembang

Rian Antoni Bujangan Sumpah Pocong di Palembang Datangi Polda Sumsel, Jalan Kaki 1 Kilometer

Rian Antoni (41) bujangan sumpah pocong di Palembang mendatangi Polda Sumsel, Senin (22/5/2023). Jalan kaki 1 kilometer.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Rian Antoni (41) bujangan sumpah pocong di Palembang mendatangi Polda Sumsel, Senin (22/5/2023). Jalan kaki 1 kilometer. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rian Antoni (41) bujangan sumpah pocong di Palembang mendatangi Polda Sumsel, Senin (22/5/2023).

Rian warga Jalan Ratu Sianum Lorong Ar Rahman Kelurahan Satu Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang jalan kaki kurang lebih satu kilometer untuk datangi Polda Sumsel, Senin (22/05/2023)

Menggunakan atribut pocong, Rian Antoni mendatangi Polda Sumsel untuk meminta polisi melakukan gelar perkara ulang terkait penetapan tersangka dirinya.

Didampingi kuasa hukumnya Rian berjalan kaki dan pada saat sampai di Polda Sumsel langsung datangi gedung Ditpropam Polda Sumsel dan langsung bersurat meminta keadilan.

"Kami datang ke Polda Sumsel untuk bersurat ke Polda Sumsel agar polisi melakukan gelar perkara ulang terhadap kasus Rian, agar jelas proses hukum yang masih berjalan ini," ujar kuasa hukum Rian, Jhon Fredi SH.

Baca juga: Progres Pembangunan Flyover Simpang Sekip, Kendala Cuaca Hujan, Penjelasan PT Waskita Karya

Tak hanya itu saja, Rian dan Jhon juga langsung bersurat ke Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, untuk meminta gelar perkara ulang terkait kasus yang menimpanya.

Selain itu Jhon juga mengatakan pihaknya juga telah bersurat ke Propam Polda Sumsel untuk meminta keadilan terkait penetapan tersangka Rian Antoni.

"Karena beliau ini mengaku tidak bersalah, terbukti bahwa dia berani melakukan Mubahala untuk itu kami meminta keadilan," ungkapnya.

Lebih lanjut Jhon juga mengatakan bahwa kliennya sudah P21 dan pihaknya baru mendapat informasi tersebut semalam.

Namun beberapa waktu lalu sudah dicek ke kejaksaan namun data atas nama kliennya tidak ada.

"Perkara ini sudah jalan satu tahun, oleh karena itu kini kami mau meminta keadilan," katanya.

Rian Antoni dalam hal ini merasa dituduh telah melakukan pencabulan terhadap anak kecil berusia 5 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

"Dari keterangan pengacara lama saya, bahwa ada hasil visum ada luka lecet, selain itu kata penyidik hasil pemeriksaan psikologi menjurus ke sana," terang dia.

Namun, kata dia, dari semua tuduhan itu ia tidak pernah melakukan sama sekali pencabulan tersebut.

"Untuk mencari keadilan saya siap menjalani proses hukum ini. Saya depresi karena dituduh seperti ini padahal saya tidak bersalah," tutupnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan bahwa kedatangan Rian ke Polda Sumsel dengan menggunakan kostum pocong merupakan sebuah hak.

"Kita negara hukum, oleh karena itu kita mengacu ke versi hukum. Kalau ada unsur pidana kita proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Bantah Lakukan Asusila 

Rian Antoni (41) seorang bujangan melakukan sumpah pocong di Palembang untuk membantah pemikiran orang-orang soal dirinya sudah melakukan tindakan asusila ke anak usia 5 tahun, tetangganya sendiri.

Viral bujangan lakukan sumpah pocong di Palembang ini ditanggapi ulama yang juga Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sumsel Dr K A Buchori Abdullah, S.Hum.

Menurut KA Buchori Abdullah dalam Islam tidak dikenal sumpah pocong.

"Dalam Islam sumpah saja, dengan nama Allah. Berbunyi wallahi, billahi, dan tallahi artinya demi Allah saya bersumpah......," kata Buchori saat dikonfirmasi, Kamis (18/5/2023)

Menurutnya, cukup dengan bersumpah saja di atas Alquran tidak pakai sumpah pocong. Kalau sumpah pocong itu sudah menyangkut tradisi atau adat tertentu.

"Kalau tuntunannya dalam Islam sumpah pocong tidak ada. Cukup sumpah diatas Alquran saja. Sebetulnya itu ada juga untuk menguatkan sumpahnya, padahal tidak perlu seperti itu," ungkapnya.

Menurutnya, memang sumpah pocong sudah lama terdengar, tapi memang belum tahu juga kalau di Palembang banyak melakukan hal tersebut atau tidak. Biasanya yang sering itu di daerah Jawa.

"Tapi sebetulnya itu tidak ada dalam literatur Alquran maupun hadist. Untuk efeknya sendiri, kalau sumpah secara umum efeknya pada bersangkutan, bila yang disumpah berkata tidak benar atau palsu maka dia sendiri yang dilaknat Allah," katanya.

Baca juga: Kronologi Tersangka Asusila Nekat 2 Kali Sumpah Pocong, Rian Antoni Ngaku Depresi Merasa Difitnah

Menurutnya, biasanya sumpah timbul karena tidak adanya saksi. Misal korban dan tersangka, serta tidak ada saksi. Akibatnya merasa tertuduh dan tidak nyaman, maka mintak sumpah pocong saja.

"Sumpah itu sebaiknya di lembaga peradilan dan tidak sembarang tempat. Jangan dibiasakan atau jangan mudah bicara sumpah, karena sumpah itu diminta dalam kondisi tertentu dan tempat tertentu," ungkapnya.

Ratusan warga terlihat antusias menyaksikan jalannya proses sumpah pocong yang dilakukan di Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Kamis (18/5/2023)) pagi.

Orang yang melakukan sumpah pocong itu adalah Rian Antoni (41) yang diketahui masih berstatus bujangan.

Alasan Rian nekat sumpah pocong karena dia tak terima disebut telah melecehkan seorang anak tetangganya yang masih berusia 5 tahun.

Rian Antoni tersangka asusila nekat lakukan sumpah pocong, Kamis (18/5/2023).
Rian Antoni tersangka asusila nekat lakukan sumpah pocong, Kamis (18/5/2023). (TRIBUNSUMSEL.COM/FRANSISKA KRISTELA)

Terungkan pula, ternyata sumpah pocong sudah dilakukan Rian sebanyak 2 kali.

Hal itu dilakukan Rian sebagai upaya darinya untuk membantah segala anggapan negatif terkait kasus dugaan pencabulan yang kini dihadapinya.

"Saya tidak terima saya dituduh melakukan itu, dan ini kali ke duanya saya melakukan sumpah pocong. Di mana sumpah pocong yang pertama dulu di bulan 10 tahun 2022 lalu," katanya.

Rian mengaku tidak merasa takut untuk melakukan sumpah pocong karena merasa benar.

Dia menekankan, tidak pernah melakukan pelecehan seksual sebagaimana yang disebut orang-orang.

"Saya itu juga ngga pernah ada selisih paham dengan keluarga mereka itu, normal-normal semua tapi malah mereka menuduh saya seperti ini," katanya.

Untuk diketahui, proses sumpah pocong dilakukan Rian pukul 10.30 wib dan hanya berlangsung kurang lebih 15 menit.

Setalah itu Rian kembali ke rumahnya.

Saat sumpah pocong, Rian mengenakan celana dasar dan kaos berkerah warna gelap.

Rian datang didampingi oleh kuasa hukumnya ke depan mushola.

Setelah sampai di depan Mushola Rian berbaring ke karpet dan badannya dibungkus dengan menggunakan kain kafan warna putih dengan mengucap lafas sumpah sebayak tiga kali dan mengucapkan masalah yang di maksud.


Ramai disaksikan warga

Sebelumnya, heboh soal sumpah pocong di Palembang sudah viral di sosial media sejak sehari sebelumnya.

Rudi, salah satu warga yang menyaksikan sengaja hadir mengatakan, ia sangat penasaran dan ingin melihat langsung pelakasaan sumpah pocong.

"Ini pertama kali ada di sini, karena viral makanya ramai orang-orang yang datang," ujarnya.

Ada juga Rani, warga Bukit Besar yang sengaja datang ke I Ilir demi bisa menyaksikan jalannya proses sumpah pocong.

"Semalam lihat di Instagram dan ramai banget orang yang ngepost soal ini, jadi saya dari pagi udah datang ke sini biar bisa lihat karena ini pertama kali saya lihat acara seperti ini," katanya.

Sementara itu warga semakin padat mendatangi depan mushola dan mengabadikan moment ini.

Acara ini akan di lakukan tepat di depan mushola dengan membentang karpet dan di sekitarnya dipasang tali rafia untuk membatasi warga yang melihat.

Selain itu, beberapa pedagang asongan pun ikut diuntungkan dengan acara ini, karena mereka berjualan di sekitar dan banyak warga yang jajanan yang mereka perbuat belikan.


Viral di Sosmed

Warga Palembang dihebohkan dengan beredarnya surat di group Whatsapp terkait adanya kegiatan sumpah pocong di Mushola Almanan Kelurahan 1 Ilir Kecamatan Ilir Timur II.

Dalam isi pesan tersebut diketahui jika kegiatan sumpah pocong atau Muhabala pada kamis besok (18/5) pada pukul 10.00 WIB.

Kegiatan ini dilaksanakan lantaran adanya tuduhan pencabulan yang dilakukan oleh seseorang (yang akan melakukan sumpah pocong) terhadap seorang wanita.

Tribunsumsel.com coba mencari tahu kebenaran dari surat yang beredar tersebut.

Adapun Kapolsek Ilir Timur II, Kompol Fadilah Ermi melalui kanit Reskrim Ipda Armansa Gusnata membenarkan kegiatan tersebut.

"Iya Kami sudah menerima informasi tersebut, dan mungkin besok pak babin yang akan ke sana," ujarnya saat dihubungi, Rabu Malam (17/5/2023).

Sementara itu, dari isi surat yang beredar diketahui orang yang akan melakukan sumpah pocong kini berstatus sebagai tersangka kasus pencabulan.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B358/VI/2022/SPKT/Polda Sumsel yang dimuat pada tanggal 16 juni 2022.

Melalui sumpah pocong atau mubahala tersebut, pihak tersangka turut menantang pelapor untuk melakukan hal yang sama.

Jika merasa benar terhadap tuduhan terhadap tersangka mengenai kasus pencabulan tersebut.

Selain itu, tujuan tersangka melakukan tindakan pelaporan ini untuk membersihkan namanya dengan segala tuduhan dilayangkan.

Pasalnya tersangka menyangkal dan membantah soal tuduhan terkait tindakan pencabulan tersebut.

Di kegiatan sumpah pocong tersebut, si tersangka turut membawa keluarga, istri dan anak sebagai jaminan dan bukti dirinya benar tidak melakukan tindakan yang dituduhkan pelapor.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved