Sumpah Pocong Palembang

Viral Bujangan Sumpah Pocong di Palembang, Ini Tanggapan Ulama Juga Ketua DMI Sumsel

Rian Antoni (41) seorang bujangan melakukan sumpah pocong di Palembang ditanggapi ulama juga Ketua DMI Sumsel Dr K A Buchori Abdullah, S.Hum.

|
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/LINDA TRISNAWATI/KOLASE
Rian Antoni (41) seorang bujangan melakukan sumpah pocong di Palembang ditanggapi ulama juga Ketua DMI Sumsel Dr K A Buchori Abdullah, S.Hum, Kamis (18/5/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rian Antoni (41) seorang bujangan melakukan sumpah pocong di Palembang untuk membantah pemikiran orang-orang soal dirinya sudah melakukan tindakan asusila ke anak usia 5 tahun, tetangganya sendiri.

Viral bujangan lakukan sumpah pocong di Palembang ini ditanggapi ulama yang juga Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sumsel Dr K A Buchori Abdullah, S.Hum.

Menurut KA Buchori Abdullah dalam Islam tidak dikenal sumpah pocong.

"Dalam Islam sumpah saja, dengan nama Allah. Berbunyi wallahi, billahi, dan tallahi artinya demi Allah saya bersumpah......," kata Buchori saat dikonfirmasi, Kamis (18/5/2023)

Menurutnya, cukup dengan bersumpah saja di atas Alquran tidak pakai sumpah pocong. Kalau sumpah pocong itu sudah menyangkut tradisi atau adat tertentu.

"Kalau tuntunannya dalam Islam sumpah pocong tidak ada. Cukup sumpah diatas Alquran saja. Sebetulnya itu ada juga untuk menguatkan sumpahnya, padahal tidak perlu seperti itu," ungkapnya.

Menurutnya, memang sumpah pocong sudah lama terdengar, tapi memang belum tahu juga kalau di Palembang banyak melakukan hal tersebut atau tidak. Biasanya yang sering itu di daerah Jawa.

"Tapi sebetulnya itu tidak ada dalam literatur Alquran maupun hadist. Untuk efeknya sendiri, kalau sumpah secara umum efeknya pada bersangkutan, bila yang disumpah berkata tidak benar atau palsu maka dia sendiri yang dilaknat Allah," katanya.

Baca juga: Kronologi Tersangka Asusila Nekat 2 Kali Sumpah Pocong, Rian Antoni Ngaku Depresi Merasa Difitnah

Menurutnya, biasanya sumpah timbul karena tidak adanya saksi. Misal korban dan tersangka, serta tidak ada saksi. Akibatnya merasa tertuduh dan tidak nyaman, maka mintak sumpah pocong saja.

"Sumpah itu sebaiknya di lembaga peradilan dan tidak sembarang tempat. Jangan dibiasakan atau jangan mudah bicara sumpah, karena sumpah itu diminta dalam kondisi tertentu dan tempat tertentu," ungkapnya.

Ratusan warga terlihat antusias menyaksikan jalannya proses sumpah pocong yang dilakukan di Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Kamis (18/5/2023)) pagi.

Orang yang melakukan sumpah pocong itu adalah Rian Antoni (41) yang diketahui masih berstatus bujangan.

Alasan Rian nekat sumpah pocong karena dia tak terima disebut telah melecehkan seorang anak tetangganya yang masih berusia 5 tahun.

Rian Antoni tersangka asusila nekat lakukan sumpah pocong, Kamis (18/5/2023).
Rian Antoni tersangka asusila nekat lakukan sumpah pocong, Kamis (18/5/2023). (TRIBUNSUMSEL.COM/FRANSISKA KRISTELA)

Terungkan pula, ternyata sumpah pocong sudah dilakukan Rian sebanyak 2 kali.

Hal itu dilakukan Rian sebagai upaya darinya untuk membantah segala anggapan negatif terkait kasus dugaan pencabulan yang kini dihadapinya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved