Berita Lubuklinggau

KPU Lubuklinggau Kroscek Berkas Caleg Eks Napi, Ingatkan Syarat Eks Koruptor Daftar Caleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau saat ini sedang mengkroscek seluruh dokumen persyaratan bakal caleg dari mantan narapidana koruptor.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri mengatatakn pihaknya sedang mengkroscek berkas pendaftaran Caleg termasuk caleg yang merupakan mantan narapidana 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau saat ini sedang mengkroscek seluruh dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD yang sudah diserahkan oleh partai politik.

Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri memastikan bakal mengecek secara cermat dokumen persyaratan caleg yang sudah mendaftar termasuk dari mantan narapidana.

Tak hanya narapidana yang terlibat pidana umum, namun Topandri juga memastikan bakal mengecek secara rinci caleg-caleg yang merupakan mantan napi kasus korupsi.

"Caleg yang pernah masuk penjara harus melampirkan surat keterangan dari Lapas pernah dipenjara dari sana dan dinyatakan bebas murni," ungkapnya pada wartawan, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Pedagang Tolak Pasar 16 Ilir Palembang Diubah Jadi Modern, Takut Terbengkalai Seperti Pasar Cinde

Lanjut dijelaskan, untuk bebas bersyarat sampai saat ini belum ada petunjuk lebih lanjut apakah boleh atau tidak.

Sebab untuk sementara ini yang diatur adalah Caleg bebas murni.

"Bedanya selain bersih diri, Caleg harus menyerahkan keterangan dari Lapas," ujarnya

Kemudian untuk Caleg yang pernah menjalani masa hukuman, dalam aturan harus mengumumkan di media masa bahwa dirinya pernah menjadi terpidana.

"Jadi lain halnya masalah hak politik di cabut undang-undang jadi belum mempunyai hak untuk mencalonkan diri sampai batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang tersebut," ungkapnya.

Selain itu, Topandri menyampaikan untuk kepala daerah yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota legislatif harus mengajukan pengunduran diri.

"Surat pengunduran diri itu disertai dengan sudah diterimanya dengan instansi yang bersangkutan itu harus dilampirkan," ungkapnya.

Hanya saja, Topandri belum menjelaskan secara detail karena bagian yang menaungi masalah tersebut adalah bagian teknis.

"Yang jelas jabatan publik baik itu kepala daerah,ASN,TNI/Polri, BUMN,BUMD harus mengundurkan diri," ujarnya.

Topandri juga menambahkan untuk pendaftaran Bacaleg parpol telah ditutup, namun selagi daftar caleg tetap belum ditetapkan itu bisa pergantian caleg.

"Atau perpindahan dapil asal dalam satu wilayah tingkat kota," tambahnya.

Syarat Napi Koruptor Daftar Caleg

Dikutip dari Kompas.com, mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sebab, dalam aturan tentang syarat bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD yang tertuang dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak disebutkan secara khusus larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.

Akan tetapi, seorang mantan narapidana, termasuk kasus tindak pidana korupsi yang ingin mendaftar diwajibkan mengumumkan kepada masyarakat bahwa dirinya pernah dihukum akibat kasus korupsi dan telah selesai menjalani hukuman tersebut.

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," demikian bunyi Pasal tersebut.


Syarat jadi caleg

Komisioner KPU Idham Holik membenarkan adanya syarat bagi narapidana termasuk yang terlibat kasus korupsi jika ingin maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu yang akan datang.

Aturan tersebut telah dimuat dalam Pasal 45A Ayat 2 PKPU Nomor 31 Tahun 2018 yang mensyaratkan adanya lampiran berupa telah memberikan keterangan mengenai status narapidananya kepada publik dari calon yang akan maju tersebut.

"Melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," papar Idham kepada Kompas.com, Selasa (23/8/2022).

Selain itu, menurut Idham, calon anggota DPR, DPRD dan DPD juga diwajibkan melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Para koruptor tersebut juga diminta melampirkan surat dari pemimpin redaksi media massa lokal maupun nasional terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa calon merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

"Yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dan bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional," papar dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved