Berita Nasional
Cara Membayar E-Tilang Via Aplikasi Tokopedia, Bisa Dicek Lewat HP, Mudah
Hal tersebut karena pelanggaran akan terekam secara otomatis oleh kamera e-tilang yang dipasang di beberapa titik ruas jalan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi kini telah mengadakan tilang secara manual dan diganti secara tilang eletronik ETLE.
Banyak pengendara yang masih bingung cara membayar E-tilang.
Diketahui, sebagian pengendara biasanya tidak menyadari bahwa telah melanggar.
Hal tersebut karena pelanggaran akan terekam secara otomatis oleh kamera e-tilang yang dipasang di beberapa titik ruas jalan.
Namun apabila pengendara ragu apakah terkena tilang atau tidak, Anda dapat mengeceknya melalui situs https://etle-pmj.info/.
Setelah terdeteksi melakukan pelanggaran, pengendara dapat melakukan pembayaran e-tilang melalui online via aplikasi Tokopedia.
Membayar e-tilang di Tokopedia dapat dilakukan dengan mudah hanya melalui HP.
Selain itu pengguna bisa memilih metode pembayaran yang diinginkan. Kendati demikian saat akan membayar e-tilang, pengguna harus mendapatkan kode biling terlebih dahulu.
Untuk selengkapnya berikut ini cara membayar e-tilang via aplikasi Tokopedia.
Baca juga: Cerita Andika Warga Palembang Terima Surat E-Tilang, Gegara Lupa Pakai Sabuk Pengaman
Baca juga: Begini Tata Cara Pembayaran dan Mengurus Tilang Online dengan Kode Tilang BRIVA
Cara cek e-tilang
Sebelumnya untuk memastikan Anda terkena e-tilang atau tidak, data nomor polisi kendaraan Anda dapat dicek lewat cara berikut ini:
Siapkan data-data berupa nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan
Kunjungi situs resmi https://etle-pmj.info/
Isi nomor plat kendaraan, mesin, dan rangka pada kolom yang tersedia
Klik “Cek Data”
berita nasional
E-tilang
Cara Bayar E-Tilang
Cara Membayar E-Tilang Via Tokopedia
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Muncul Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas dari Kepolisian, Sudah 34.222 Orang Tandatangani |
![]() |
---|
VIDEO Ridwan Kamil Belum Lunas Cicil Mobil Mercy BJ Habibie Sejak 2021, Tapi Ganti Warna Tanpa Izin |
![]() |
---|
Rekam Jejak Rusdi Masse Wakil Ketua Komisi III Ganti Ahmad Sahroni, Pernah jadi Bupati Termuda |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Rusdi Masse Mappassesu Dilantik Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III |
![]() |
---|
'Tidak Ada Niat untuk Merendahkan' Menag Minta Maaf Usai Pernyataannya soal Profesi Guru Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.