Berita Nasional
Cara Membayar E-Tilang Via Aplikasi Tokopedia, Bisa Dicek Lewat HP, Mudah
Hal tersebut karena pelanggaran akan terekam secara otomatis oleh kamera e-tilang yang dipasang di beberapa titik ruas jalan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi kini telah mengadakan tilang secara manual dan diganti secara tilang eletronik ETLE.
Banyak pengendara yang masih bingung cara membayar E-tilang.
Diketahui, sebagian pengendara biasanya tidak menyadari bahwa telah melanggar.
Hal tersebut karena pelanggaran akan terekam secara otomatis oleh kamera e-tilang yang dipasang di beberapa titik ruas jalan.
Namun apabila pengendara ragu apakah terkena tilang atau tidak, Anda dapat mengeceknya melalui situs https://etle-pmj.info/.
Setelah terdeteksi melakukan pelanggaran, pengendara dapat melakukan pembayaran e-tilang melalui online via aplikasi Tokopedia.
Membayar e-tilang di Tokopedia dapat dilakukan dengan mudah hanya melalui HP.
Selain itu pengguna bisa memilih metode pembayaran yang diinginkan. Kendati demikian saat akan membayar e-tilang, pengguna harus mendapatkan kode biling terlebih dahulu.
Untuk selengkapnya berikut ini cara membayar e-tilang via aplikasi Tokopedia.
Baca juga: Cerita Andika Warga Palembang Terima Surat E-Tilang, Gegara Lupa Pakai Sabuk Pengaman
Baca juga: Begini Tata Cara Pembayaran dan Mengurus Tilang Online dengan Kode Tilang BRIVA
Cara cek e-tilang
Sebelumnya untuk memastikan Anda terkena e-tilang atau tidak, data nomor polisi kendaraan Anda dapat dicek lewat cara berikut ini:
Siapkan data-data berupa nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan
Kunjungi situs resmi https://etle-pmj.info/
Isi nomor plat kendaraan, mesin, dan rangka pada kolom yang tersedia
Klik “Cek Data”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Cara-Membayar-E-Tilang-Via-Aplikasi-Tokopedia-Bisa-Lewat-HP-Mudah.jpg)