Berita Nasional

Cara Membayar E-Tilang Via Aplikasi Tokopedia, Bisa Dicek Lewat HP, Mudah

Hal tersebut karena pelanggaran akan terekam secara otomatis oleh kamera e-tilang yang dipasang di beberapa titik ruas jalan.

Editor: Slamet Teguh
Kompas.com
Cara Membayar E-Tilang Via Aplikasi Tokopedia, Bisa Dicek Lewat HP, Mudah 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi kini telah mengadakan tilang secara manual dan diganti secara tilang eletronik ETLE.

Banyak pengendara yang masih bingung cara membayar E-tilang.

Diketahui, sebagian pengendara biasanya tidak menyadari bahwa telah melanggar.

Hal tersebut karena pelanggaran akan terekam secara otomatis oleh kamera e-tilang yang dipasang di beberapa titik ruas jalan.

Namun apabila pengendara ragu apakah terkena tilang atau tidak, Anda dapat mengeceknya melalui situs https://etle-pmj.info/.

Setelah terdeteksi melakukan pelanggaran, pengendara dapat melakukan pembayaran e-tilang melalui online via aplikasi Tokopedia.

Membayar e-tilang di Tokopedia dapat dilakukan dengan mudah hanya melalui HP.

Selain itu pengguna bisa memilih metode pembayaran yang diinginkan. Kendati demikian saat akan membayar e-tilang, pengguna harus mendapatkan kode biling terlebih dahulu.

Untuk selengkapnya berikut ini cara membayar e-tilang via aplikasi Tokopedia.

Baca juga: Cerita Andika Warga Palembang Terima Surat E-Tilang, Gegara Lupa Pakai Sabuk Pengaman

Baca juga: Begini Tata Cara Pembayaran dan Mengurus Tilang Online dengan Kode Tilang BRIVA

Cara cek e-tilang

Sebelumnya untuk memastikan Anda terkena e-tilang atau tidak, data nomor polisi kendaraan Anda dapat dicek lewat cara berikut ini:

Siapkan data-data berupa nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan

Kunjungi situs resmi https://etle-pmj.info/

Isi nomor plat kendaraan, mesin, dan rangka pada kolom yang tersedia

Klik “Cek Data”

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved