Arti Kata Bahasa Arab

Pengertian Nafar Awal dan Nafar Tsani dalam Rangkaian Ibadah Haji, Berikut Waktu & Perbedaannya

Dasar hukum atau ketentuan dibolehkan pulang lebih awal untuk nafar awal itu sudah sesuai firman Allah dalam surah Al Baqarah ayat 203

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
Pengertian Nafar Awal dan Nafar Tsani dalam Rangkaian Ibadah Haji, Berikut Waktu & Perbedaannya 

وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن تَعَجَّلَ فِى يَوْمَيْنِ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ ٱتَّقَىٰ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

"Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiap a yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.

Itulah penjelasan dan pengertian Nafar Awal dan Nafar Tsani dalam Rangkaian Ibadah Haji, Berikut Waktu & Perbedaannya.

Baca juga: Bab Masjidil Haram Adalah, Ratusan Jumlahnya tapi Hanya 45 Pintu yang Dibuka Berikut Nama-namanya

Baca juga: Mabit di Muzdalifah Adalah, Salah Satu Rukun dan Syarat Haji, Berikut Hukum dan Waktu Pengerjaannya

Baca juga: Pengertian Lempar Jumrah, Badal Lempar Jumroh, Bagian dari Rukun Wajib Haji, Berikut Tata Caranya

Baca juga: Arti Wukuf Adalah, Hukum dan Maknanya, Berikut Pelaksanaan Waktu dan Kesalahan yang Wajib Dihindari

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved