Arti Kata Bahasa Arab

Mabit di Muzdalifah Adalah, Salah Satu Rukun dan Syarat Haji, Berikut Hukum dan Waktu Pengerjaannya

Sunnah dalam mabit di Muzdalifah adalah tidak meninggalkan Muzdalifah selain setelah shalat Subuh dan setelah langit menguning sebelum matahar terbit

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
Mabit di Muzdalifah Adalah, Salah Satu Rukun dan Syarat Haji, Berikut Hukum dan Waktu Pengerjaannya 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Mabit di Muzdalifah Adalah, Salah Satu Rukun dan Syarat Haji, Berikut Hukum dan Waktu Pengerjaannya.

Mabit dalam bahasa Arab artinya bermalam.

Muzdalifah (bahasa Arab: مزدلفة) adalah daerah terbuka di antara Mekkah dan Mina di Arab Saudi.
Muzdalifah terletak di antara Ma’zamain (dua jalan yang memisahkan dua gunung yang saling berhadapan) Arafah dan lembah Muhassir. Luas Muzdalifah adalah sekitar 12,25 km⊃2;, di sana terdapat rambu-rambu pembatas yang menentukan batas awal dan akhir Muzdalifah.


Mabid di Muzdalifah artinya bermalam atau singgah di Muzdalifah  setelah bertolak dari Arafah, artinya setelah mengerjakan wukuf.


Dalam buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabaia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i hal 186-189, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc

Menurut pendapat yang shahih, mabit di Muzdalifah adalah wajib. Tapi sebagian ulama mengatakan mabit di Muzdalifah sebagai rukun haji, dan sebagian lain mengatakan sunnah. Adapun yang benar dari pendapat tersebut, bahwa mabit di Muzdalifah adalah wajib. Maka siapa saja yang meninggalkannya wajib membayar dam.

Adapun yang sunnah dalam mabit di Muzdalifah adalah tidak meninggalkan Muzdalifah melainkan setelah shalat Subuh dan setelah langit menguning sebelum matahari terbit.

Dulu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat shubuh di Muzdalifah dan berdzikir setelah shalat, lalu setelah langit menguning beliau bertolak manuju ke Mina dengan bertalbiyah.

Tetapi bagi orang-orang yang lemah, seperti wanita dan orang-orang tua, diperbolehkan meninggalkan Muzdalifah pada tengah malam kedua. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan kepada mereka untuk hal tersebut. Adapun orang-orang yang kuat, maka yang sunnah bagi mereka adalah tetap di Muzdalifah hingga shalat shubuh dan banyak dzikir setelah shalat kemudian kemudian bertolak menuju Mina sebelum matahari terbit.

Ketika berdo’a di Muzdalifah disunnahkan mengangkat kedua tangan seraya menghadap kiblat seperti ketika di Arafah. Dan bahwa kawasan Muzdalifah adalah tempat mabit.

Adapun bagi orang yang meninggalkan mabit di Muzdailifah tanpa alasan syar’i, maka dia wajib membayar dam (menyembelih kurban) karena melanggar sunnah dan perkataan Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu.

“Barangsiapa meninggalkan satu ibadah (dalam haji) atau lupa darinya, maka dia harus menyembelih kurban” [Hadits Riwayat Malik]

Itulah Mabit di Muzdalifah Adalah, Salah Satu Rukun dan Syarat Haji, Berikut Hukum dan Waktu Pengerjaannya.

Baca juga: Arti Haji Tamattu, Haji Qiran, Haji Ifrad, Istilah Tata Cara Pelaksanaan Haji dan Bacaan Niatnya

Baca juga: Pengertian Umroh dan Haji Adalah, Mengapa Umroh Disebut Juga Haji Kecil? Berikut Penjelasannya

Baca juga: 40 Kata Ucapan Selamat Berangkat Haji Penuh Doa, Cocok Diberikan ke Keluarga, Teman, Tetangga

Baca juga: Arti Haji, Berikut Urutan Ibadah Haji, Jemaah Calon Haji Harus Tahu, Lengkap dari Awal Sampai Akhir

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved