Berita Nasional
Sosok I Ketut Arik Wiantara Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi di Bali, Ternyata Residivis
Sosok I Ketut Arik Wiantara, seorang dokter gigi di Bali ditangkap setelah kedapatan membuka praktik aborsi ilegal.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Sosok I Ketut Arik Wiantara, seorang dokter gigi di Bali ditangkap setelah kedapatan membuka praktik aborsi ilegal.
Tercatat sudah 1.338 perempuan yang sudah melakukan aborsi di praktik dokter gigi tersebut.
I Ketut AW selama ini tidak pernah terdaftar di Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Terungkap sosok I Ketut Arik Wiantara (53) ternyata seorang residivis.
Baca juga: Viral Sejumlah Remaja Serang Pengunjung Warung Makan di Macan Lindungan, Korban Dilempari Batu
Ketut dipenjara karena tersangkut tindak pidana atas kasus perbuatan aborsi ilegal sudah yang ketiga kalinya.
Yang pertama, tersangka dokter Ketut Arik dipenjara selama 2,5 tahun berdasarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar pada 2006.
Pada perbuatan kedua, tersangka ditangkap pada 2009 dan dipenjara selama enam tahun.
Setelah bebas dari hukuman tersebut, tersangka mengakui melakukan kembali praktik aborsi ilegal pada 2020.
Adapun praktik aborsi ilegal tersebut dilakukan tersangka di kediamannya di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra mengungkapkan tarif untuk setiap pasien melakukan aborsi rata-rata senilai Rp3,8 juta.
Baca juga: Akhirnya dokter Wayan Muncul, Terlihat Linglung Saat Ditanya Rumah Terbengkalai, Sahabat Menangis
Pasien datang ke tempat praktiknya berasal dari mulut ke mulut.
Mengingat para pasien baru berusia SMA dan mahasiswa.
Kata Ranefli, pelaku merasa kasihan terhadap anak-anak hamil dan mengaku hanya berniat menolong.
"Kasihan anak-anak itu masa depannya seperti apa, niatnya menolong tapi menolong yang salah," kata dia.
Sebelum melakukan tindakan aborsi, tersangka terlebih dahulu memeriksa kesehatan dari setiap pasien agar tidak terjadi kematian kepada pasien.
"Rata-rata belum berupa janin, masih berupa orok. Karena maksimal 2-3 Minggu yang datang ke praktik tersebut. Jadi, itu masih berupa gumpalan darah, setelah diambil langsung (dibuang) di kloset," kata mantan Kapolres Tabanan tersebut.
Baca juga: RICUH Sidang Guru Honorer Hukum Siswa di Musi Rawas, Keluarga Korban Kesal Guru Sularno Tak Ditahan
Menurut pengakuan tersangka, ada pasien yang meninggal dunia pada waktu dilakukan aborsi.
Karena kematian pasien itulah, tersangka ditangkap pada 2009.
"Sebelum operasi sudah melakukan konsultasi periksa kesehatan, termasuk dicek orok atau janinnya itu. Konsultasi, datang, melihat kondisi pasiennya," ujarnya.
"Kalau sudah besar (kandungan) tidak berani katanya. Karena pengalamannya yang kedua ditangkap, ada pasien yang meninggal sehingga dia berhati-hati."
Mirisnya, I Ketut Arik mengaku bisa lakukan praktik aborsi itu, dengan cara belajar secara otodidak.
Terungkap dari Postingan Internet
Adapun kasus ini terbongkar setelah Satuan Reserse Kriminal Polda Bali mendapatkan informasi awal dari adanya iklan di salah satu website terkait adanya praktik aborsi oleh dokter inisial A yang berlokasi di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung.
Pada Senin 8 Mei 2023 pukul 21.30 Wita, penyelidik menggrebek lokasi tersebut dan mendapati dokter A ini baru saja melaksanakan praktik aborsi.
"Dalam kegiatannya yang bersangkutan dibantu oleh pembantunya yang bertugas sebagai pembersih," kata Ranefli.
Saat ini, tersangka Ketut ditahan di rumah tahanan Polda Bali dengan ancaman hukuman berlapis karena melanggar Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Baca berita lainnya di google news
I Ketut Arik
I Ketut Arik Wiantara
I Ketut Arik Wiantara Dokter Gigi
Tribunsumsel.com
Dokter Gigi Buka Praktek Aborsi di Bali
PROFIL Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Kasus Korupsi E-KTP, Eks Ketua DPR RI |
![]() |
---|
Ingin Tebus Rasa Bersalah , Yusa Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Donorkan Organ |
![]() |
---|
Mengenal Warsubi, Bupati Jombang Naikkan PBB 1.000 Persen, Punya Kekayaan Rp58 Miliar |
![]() |
---|
Motif Suami Bunuh Istri di Hutan Gua Lowo Ponorogo, Buat Sandiwara Korban Dikeroyok Orang Mabuk |
![]() |
---|
Daftar 5 Daerah di Indonesia yang Naikkan PBB 250-1.000 Persen hingga Warga Protes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.