Berita Nasional
Husein Guru Lapor Dugaan Pungli Pilih Pindah, Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani Diberhentikan
Husein kini lebih memilih untuk pindah ke Bandung karena merasa diintimidasi setelah melaporkan dugaan pungli tersebut.
TRIBUNSUMSEL.COM - Begini nasib dari Husein, guru yang ungkap dugaan pungli di lingkungan Pemkab Pangandaran, Jawa Barat dan disebut Kepala BKPSDM Dani Hamdani tak layak jadi PNS.
Seperti diketahui, Husein diduga diminta pungutan liar (pungli) saat mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS).
Husein kini lebih memilih untuk pindah ke Bandung karena merasa diintimidasi setelah melaporkan dugaan pungli tersebut.
"Kang Husein sejak hari Senin kemarin atas permintaan sendiri dari tawaran saya dan Pak Gubernur, maka akhirnya dengan berbagai pertimbangan yang ada, akhirnya yang bersangkutan meminta untuk pindah ke Bandung," ujar Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata saat menyampaikan hasil investigasi tim khusus di Tourism Information Center Pangandaran, Selasa (16/5/2023) dilansir Kompas.com .

Menurut Jeje, Husein akan membantu mengampanyekan Pangandaran, tapi di Bandung. Husein seharusnya mengajar selama delapan tahun di Pangandaran, baru setelah itu bisa pindah lokasi mengajar.
Namun setelah mempelajari secara menyeluruh, membaca sisi psikologis, masa depan Husein, akhirnya Jeje memberikan rekomendasi untuk pindah sekolah.
"Sejak hari Senin, dokumennya sudah di Provinsi Jabar. Persetujuan dari saya juga sudah keluar," kata Jeje.
Dokumen kepindahan Husein, lanjut dia, sudah berada di Bandung untuk ditindaklanjuti sesuai perundangan yang berlaku.
Nantinya upaya pembinaan karier dan sebagainya ada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ditanya soal Husein yang masih punya sisa kontrak kerja di Pangandaran selama delapan tahun, Jeje mengatakan, akan mengabaikan kontrak itu.
Tentunya hal ini setelah dia mempertimbangkan berbagai aspek yang ada dan berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Gubernur ambil jalan tengah, sudah pindah ke Bandung," kata Jeje.
Lebih lanjut Jeje menegaskan, jika dalam kondisi normal, seorang ASN tidak boleh pindah kerja sebelum menjalani masa kontrak pengabdian kerja selama 10 tahun.
"Ini kondisi luar biasa. Tidak berlaku bagi ASN lain," katanya.
Buntut Kasus PNS Husein Ali Rafsanjani, Bupati Pangandaran Berhentikan Kepala BKPSDM Dani Hamdani
Pengakuan Musrika, Anak diduga Tega Aniaya dan Usir Ibu Kandung di Probolinggo, Enggan Rawat Ibu |
![]() |
---|
Acara Reuni Jokowi dengan Alumni Fakultas Kehutanan UGM Disebut Jadi Bahan Tertawaan Oleh Roy Suryo |
![]() |
---|
Nasib Musrika, Anak diduga Tega Aniaya dan Usir Ibu Kandung di Probolinggo, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
'Demi Allah, Itu Ijazah Asli', Kesaksikan Teman Satu Angkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM |
![]() |
---|
VIDEO Teman Angkatan di UGM Ungkap IPK Asli Jokow Capai 3 Koma, Kini Bertemu di Acara Reuni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.