Vonis Guru Sularno

Cerita Guru Honorer Divonis 6 Bulan Gegara Hukum Siswa di Musi Rawas, Sularno Tak Kapok Jadi Guru

Kisah guru honorer divonis 6 bulan karena hukum siswa di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Sularno guru honorer berperkara hukum gegara hukum siswa di Musi Rawas, Sumsel mendapat dukungan dari rekan sesama guru 

Dia juga menambahkan, hampir semua persiapan sekolah dalam menghadapi lomba-lomba semuanya diserahkan kepadanya.

"O2SN kembali ke saya, olahraga juga, matematika kembali ke saya belajar dengan saya, jadi anak-anak berharap makanya ada tanda tangan anak saya tidak dihukum dipenjarakan bisa belajar terutama untuk kelas 4 dan 5 gimana rasanya bisa ikut lomba, mereka ikut lomba ikut senang," ungkapnya.

Keluarga Korban Kecewa

Sebelumnya, sidang vonis terhadap Sularno diwarnai ricuh, Selasa (16/5/23).

Hal ini dipicu karena kekecewaan keluarga korban sebab merasa tak terima Sularno tidak ditahan sesuai dengan putusan hakim.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Sularno divonis 6 bulan penjara.

Kemudian masa percobaan selama satu tahun, denda Rp 60 juta, subsider satu bulan dan tidak dilakukan penahanan.

Menanggapi putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, pihak keluarga korban KV murid yang melaporkannya hingga ke pengadilan tidak terima.

Mereka tidak terima Sularno tidak dipenjara.

Mereka yang hadir dalam persidangan langsung marah-marah menganggap proses hukum tidak berpihak kepada mereka sebagai korban.

Insan keluarga KV ingin agar Sularno dilakukan penahanan meski hanya satu bulan saja.

"Kami inginnya dia (Sularno) dilakukan penahanan walau hanya satu bulan saja," ungkapnya sambil marah-marah di Pengadilan Lubuklinggau.

Insan mengungkapkan apabila tidak dilakukan penahanan berarti hukum tidak berpihak dengan masyarakat kecil seperti mereka.

"Berarti selama ini hukum tidak berpihak dengan masyarakat kecil seperti kami," ujarnya.

Sementara, Junarno kakek KV menuding aparat pengadilan telah bermain mata dengan pihak tersangka, sehingga putusan tidak memihak mereka.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved