Berita Nasional
Bela Romyani Sopir Bus Tersangka Kecelakaan di Guci, Hotman Paris Cari Nomor HP Petugas KNKT
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turun tangan membela sopir bus yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan bus di Guci
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turun tangan membela sopir bus yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan bus di tempat wisata Guci Tegal, Jawa Tengah.
Dalam unggahan Instagram terbarunya @hotmanparisofficial, Selasa (16/5/2023), Hotman mengunggah pernyataan dari petugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait bus yang jatuh ke jurang hingga menimbulkan korban jiwa.
Hotman pun mencari nomor handphone petugas tersebut.
Investigator senior KNKT, Ahmad Wildan yang ada di dalam video unggahan Hotman, mengatakan bahwa jatuhnya bus pariwisata di Guci tersebut bukan karena rem tangan yang tidak aktif.
"Kalau saya melihat kemungkinan itu tipis ya (Rem tangan tidak aktif), pertama temuan di lapangan bahwa rem tangan itu narik. Ketika diangkat, rodanya itu terkunci," ungkap Ahmad Wildan.
Lebih lanjut, Wildan juga mengatakan bahwa bus pariwisata tersebut juga meluncur dalam kecepatan lambat, sehingga rem tangan dianggap aktif.
"Kemudian ketika kita melihat videonya, turunnya juga tidak cepat, ketika saya tanya saksi juga bilangnya cepet tapi tidak cepet banget," ujar Wildan.

"Kemungkinannya kecil kalau rem tangan dirilis itu," sambungnya.
KNKT menduga penyebab bus terjun ke sungai karena kemiringan dan kelebihan muatan sehingga mudah untuk meluncur ke jurang.
Baca juga: Perjalanan Kasus Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar yang Ditetapkan KPK Jadi Tersangka
Tak hanya itu saja, ia juga menyebutkan tempat parkir bus yang tidak rata dan tanah yang mudah terperosok.
"Dugaan pertama kemiringan jurang melebihi kelebihan handbrake untuk menahan bis di posisinya. Kedua tempat bus parkir merupakan tanah gembur yang membuat tanah ganjalan bus mudah terperosok," jelasnya.
Menanggapi pernyataan itu, melalui keterangannya Hotman menegaskan bahwa unsur kelalalain sopir makin terbantahkan.
Tak hanya itu saja, Hotman pula menyoroti kondisi tanah tempat parkir bus yang tidak rata sehingga tidak menjadi tanggung jawab pihak sopir bus tersebut.
Kendati demikian, atas penjelasan itu Hotman menanyakan sopir bus yang bisa jadi tersangka dibalik kejadian tersebut.
"Siapa yg bisa bantu agar hotman dapat no tel pejabat KNKT ini'?? Hotman dalam rangka bantuin supir!! Unsur kelalaian supir makin terbantahkan? Gimana parkir? Kondisi tanah dll apa itu tanggung jawab supir?? Dan mobil sudah parkir semalaman! Knp Tsk?? Why? Who??," tulisnya.
Sementara dalam unggahan sebelumnya, Hotman Paris meminta dukungan publik untuk sang sopir Romyani dinilai tak bersalah
"Kacian supir kasus Guci! Kirim KTP yg lusuh ke Hotman! Apakah nasib supir ini akan berakhir lusuh seperti KTP nya? Butuh dukungan 290 juta netizen," kata Hotman Paris.
Pada postingan itu juga, Hotman Paris menyinggung penyebab kecelakaan di luar kendali sang supir.
Baca juga: Curhat Anak Romyani, Sopir Bus Kecelakaan di Guci Minta Tolong Hotman Paris, Yakin Ayah Tak Salah
Hotman Paris menuturkan jika bus yang terparkir bisa saja maju sendiri dan terperosok ke jurang akibat tanah yang tidak padat.
"Kasus Supir di Guci! Kalau benar malam sebelum tidur pada saat parkir dipasang rem tangan dan ban diganjal kemudian dia tidur dan sampai mobil terperosok masuk sungai supir belum pernah memasukan mobil yang diparkir sebab yang manasin mobil adalah kenek seperti biasa.
Menurut KNKT rem tangan ban mobil belakang masih terpasang pada saat mobil di angkat dari sungai. Apakah penyebab nya karena tanah tempat parkir yang gembur? Akan tetapi tanah tersebut adalah parkir resmi dan supir tidak salah parkir di tempat tersebut. Apakah supir wajib meneliti tanah sebelum parkir? Emang nya dia insinyur pertanian?," tegas Hotman Paris.
"Supir ini butuh dukungan 250jt netizen Indonesia," tutupnya.
Sopir Bus Tersangka
Diberitakan Sebelumnya, Romyani (55) sopir bus PO Duta Wisata yang mengalami kecelakaan di Guci Tegal akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Romyani, polisi turut menetapkan sang kernet berinisial AY sebagai tersangka juga dalam kasus tersebut.
Keduanya disangkakan dengan pasal 359 terkait tindakan kelaiaian yang membuat orang kehilangan nyawa,
Melansir dari Kompas.com, Kamis (11/5/2023) hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Tegal (Kapolres) AKBP Muhammad Sajarod Zakun.
AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan bahwa keduanya dikenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan.
Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi.
Sajarod berujar, berdasarkan keterangan para saksi-saksi dan pengakuan, keduanya memang tidak berada di ruang kemudi saat mesin bus dipanasi.
Ia mengatakan kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada seseorang yang bertanggung jawab dalam hal ini sopir atau dibantu dengan kernet berada di kemudi.
Sebelumnya, Kapolres Kabupaten Tegal AKBP M Sajarod Zakun membantah informasi yang menyebut kecelakaan bus di Guci, Tegal, Jawa Tengah, karena ada anak yang menekan tuas rem tangan sehingga bus meluncur ke sungai.
Keyakinan itu didapatkan setelah pihak kepolisian meminta keterangan dari sejumlah saksi yang menjadi korban kecelakaan bus tersebut.
"Info tersebut tidak benar, berdasarkan keterangan saksi yang menjadi korban berada di dalam bus," kata Sajarod saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/5/2023).
Pihaknya menambahkan saat ini kepastian terkait penyebab masih diselidiki oleh kepolisian.
Selain itu, proses penyelidikan juga akan dilakukan sembari menunggu evakuasi bus yang terjatuh tersebut untuk diteliti.
Pernyataan yang disampaikan oleh AKBP M Sajarod ini sekaligus membantah sebuah informasi yang menyebutkan kecelakaan bus di Guci karena seorang anak menekan tuas rem.
Baca berita lainnya di Google News
Romyani
Romyani Sopir Bus Po Duta Wisata Tersangka
Tribunsumsel.com
Bus Terjun Bebas ke Sungai di Guci
Hotman Paris Hutapea
Bukan Rp230 Juta, Mahfud MD Dengar Gaji Anggota DPR RI Tembus Miliaran, Wajar Dikritik Rakyat |
![]() |
---|
Saat Demo di Depan Gedung DPR, Buruh Injak-injak Spanduk Bergambar Zulkifli Hasan dan Eko Patrio |
![]() |
---|
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.