Berita PALI

Tiap Desa Dapat Rp 70 Juta, Anggaran Pilkades Serentak di PALI 2023 Sesuai Mata Pilih

Tiap desa yang menggelar Pilkades Serentak di PALI 2023 mendapatkan Rp 60 juta hingga Rp70 juta sesuai jumlah Daftar Mata Pilih (DPT).

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/REIGAN
Tiap desa yang menggelar Pilkades Serentak di PALI 2023 mendapatkan Rp 60 juta hingga Rp70 juta sesuai jumlah Daftar Mata Pilih (DPT). Hal ini diungkap Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten PALI Hj Emilia, Senin (15/5/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 17 desa wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akan digelar pada tanggal 5 Juli 2023 mendatang.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten PALI Hj Emilia melalui Kabid Pemdes, Rahmat menuturkan bahwa untuk biaya penyelenggaraan Pilkades serentak di Bumi Serepat Serasan akan ditanggung Pemda PALI.

Tiap desa yang menggelar Pilkades Serentak di PALI 2023 mendapatkan Rp 60 juta hingga Rp70 juta sesuai jumlah Daftar Mata Pilih (DPT).

Namun demikian, Aladapun besaran biaya untuk perhelatan Pilkades ini tidak sama antara desa yang satu dengan yang lain.

Dijelaskan Rahmat, bahwa anggaran untuk biaya Pilkades telah dicairkan pada awal Bulan April lalu.

"Anggaran Pilkades sudah dicairkan. Apabila anggaran untuk biaya Pilkades masih kurang, maka dibebankan kepada masing-masing desa," ungkap Rahmat, Senin (15/5/2023).

Menurut dia, saat ini proses tahapan Pilkades berjalan dan pada tanggal 22 Mei 2023 mendatang adalah tahapan penetapan bakal calon menjadi calon kades.

"Pelaksanaan Pilkades semakin dekat. Pendaftaran bakal Cakades sudah dilaksanakan.Tahapan selanjutnya adalah penetapan calon serta pengumuman DPT yang digelar 15 Juni 2023," terang Rahmat.

Baca juga: Pemkab Banyuasin Dorong Warga Budidaya Ikan Gabus di Tambak, Kaya Manfaat Daging Hingga Tulang

Untuk bakal calon kades yang telah mendaftar ada 65 orang dari 17 desa yang menggelar Pilkades.

"Ada 65 bakal cakades dari 17 desa. Sebelumnya ada dua desa yang lebihi kuota bakal calon, dimana kuota bakal calon harus 5 orang per desa. Maka, dua desa itu harus melalui seleksi lagi untuk menjaring bakal Cakades," katanya.

Adapun dua desa yang lebihi kuota bakal cakades adalah desa Semangus kecamatan Talang Ubi yang terdapat 8 orang, kemudian desa Muara Dua Kecamatan Tanah Abang terdapat 6 orang.

"Kelebihan kuota itu harus melalui seleksi lagi, karena harus diambil 5 orang. Seleksi itu harus mengacu pada 4 indikator," kata Rahmat.

Adapun 4 indikator tersebut dijelaskan Rahmat adalah pengalaman jabatan baik dalam pemerintahan maupun diluar pemerintahan.

Indikator lainnya adalah tingkat pendidikan, kemudian status pernikahan dan rentang usia.

Ada satu tambahan seleksi bagi bakal Cakades yang desanya lebihi kuota yakni harus jalani psikotes.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved