Berita Nasional
Sosok EKT Jaksa Wanita di Sumatera Utara Viral Karena Peras Keluarga Kasus Narkoba Hingga Rp 80 Juta
Terungkap sosok oknum jaksa Kejari Batubara berinisial EKT yang diduga memeras keluarga tersangka narkoba beredar di media sosial.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap sosok oknum jaksa berinisial EKT yang diduga memeras keluarga tersangka narkoba di Batubara, Sumatera Utara.
Korban diketahui berinsial MRR (25), tersangka kasus narkoba yang diduga diperas EKT sebanyak Rp 80 juta.
Kasus ini ramai menjadi perbincangan publik karena viral beredar di media sosial.
Hal itu terjadi usai SL, ibu dari MRR merekam kejadian pemerasan dan mengadukan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
EKT merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) di Batubara, Sumatera Utara.
Karena viralnya kasus ini, membuat EKT dicopot dari jabatannya dan kini ditarik ke Kejati Sumut untuk pemeriksaan fungsional oleh pengawasan.
Diketahui, dalam video yang beredar terdengar suara ibu dari tersangka narkoba mengaku tidak memiliki uang lagi, untuk membayar jaksa tersebut.
"Jadi saya ini enggak bisa diperas orang, enggak ada uang (lagi), ini saya ada uang saya kasih tambahan Rp 5 juta," ujar wanita di dalam video.

Wanita itu juga mengaku sudah beberapa kali mencicil biaya yang diminta EKT.
"Saya kasih lunas ini adanya Rp 5 juta, saya kirim. Pertama, sama ibu Rp 20 juta kan, tambah Rp 5 juta lagi, tambah Rp 5 juta lagi, jadi Rp 30 juta," kata wanita tersebut ke jaksa.
Jaksa EKT lalu tampak tampak mengangguk. Sementara ibu tersangka narkoba tampak menyerahkan uang ratusan ribu kepada EKT.
"Kaya mana kubilang, ini kubantu bu," ujar EKT.
Dicopot dari Jabatan
Mengutip Kompas.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Idianto membenarkan wanita di video adalah jaksa dari Kejari Batubara. Idianto menyebut, EKT telah dicopot.
"Kejati Sumut telah melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa berinisial EKT tersebut dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu," ujar Idianto, dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).
Baca juga: Kronologi EKT, Jaksa di Sumatera Utara Peras Keluarga Tersangka Narkoba Rp 80 Juta, Kini Dicopot
Idianto mengatakan, EKT kini masih dalam massa pemeriksaan, bila terbukti bersalah jaksa tersebut akan ditindak tegas.
"Apabila dalam pemeriksaan pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut untuk pemeriksaan fungsional oleh pengawasan," ujar Idianto.
Ia juga menegaskan bahwa, Jaksa Agung RI selalu memantau jajarannya untuk tidak main-main terhadap penanganan perkara.
"Oleh karena itu tidak ada tempat bagi jaksa yang menyelewengkan jabatan jaksanya," pungkasnya.
Viral Dimedsos
Diberitakan sebelumnya, keluarga tersangka narkoba diam-diam merekam wajah jaksa nakal tersebut.
Kala itu, pihak keluarga tersangka narkoba menanyakan kepada jaksa EK, bagaimana kelanjutan perkara yang uangnya sudah disetorkan tersebut.
"Kemarin sudah saya setor ya bu, ini saya setor lagi Rp 5 juta, jadi semuanya Rp 35 juta," kata ibu tersangka kepada jaksa EK.
Dalam video tersebut, terlihat jaksa EKT tidak menyadari bahwa dirinya tengah direkam.
Dirinya hanya mengangguk-anggukkan kepala, sembari mendengarkan ibu tersangka berbicara.
Parahnya lagi, dalam video tersebut, terlihat EKT menerima uang pecahan Rp 100 ribu yang diambil dari ibu tersangka dengan tangannya di meja kerja EKT.
EKT bekerja tidak sendiri. Ia dibantu petugas diduga honorer berinisial B.
Baca berita lainnya di Google News
berita nasional
Sosok EKT
EKT
Jaksa Peras Keluarga Tersangka Narkoba
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Reaksi Maria Stefani Istri Hasto Kristiyanto usai Sang Suami Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Rios Rahmanto, Hakim yang Vonis Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun Penjara, Capai Rp566 Juta |
![]() |
---|
Isu Pemakzulan Gibran, Jokowi : Ada Tokoh Besar Coba Menurunkan Reputasi Politik Keluarganya |
![]() |
---|
Ini Kata Istana Soal Isu Pungutan Pajak dari Amplop Kondangan Usai Dikuak Anggota DPR RI Mutfi Anam |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Divonis Tiga Tahun dan Enam Bulan Penjara Kasus Dugaan Suap Harun Masiku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.