Berita Nasional

Kronologi EKT, Jaksa di Sumatera Utara Peras Keluarga Tersangka Narkoba Rp 80 Juta, Kini Dicopot

Hal tersebu tak lepas karena keluarga korban berinisial MRR (25), melaporkan kejadian Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Editor: Slamet Teguh
HO via Tribun Medan
Kronologi EKT, Jaksa di Sumatera Utara Peras Keluarga Tersangka Narkoba Rp 80 Juta, Kini Dicopot 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pemerasan terhadap tersangka kasus narkoba oleh oknum jaksa terjadi di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Akibat kejadi tersebut, jaksa wanita yang diketahui berinisial EKT ini akhirnya dicopot dari jabatannya.

Hal tersebu tak lepas karena keluarga korban berinisial MRR (25), melaporkan kejadian Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Peristiwa ini sempat viral karena SL, ibu tersangka MRR, sempat merekam aksi dugaan pemerasan itu.

Menurut Tomy Faisal Pane, kuasa hukum pengacara SL, kasus itu bermula  pada 12 Januari 2023.

Saat itu polisi menangkap MRR dan temannya, karena kepemilikan sabu.

Kemudian SL menceritakan kejadian ini ke tetangganya, polisi bernama Aiptu FZ, yang bertugas di Polres Batu Bara.

Aiptu FZ lalu mengarahkan korban untuk berjumpa dengan jaksa EKP agar kasus anaknya bisa dibantu.

"Si polisi ini bilang ke ibu ini, uda nanti bisa kubantu bisa kuamankan nanti kujadikan pemakai, nanti kita rehabilitasi, nanti ku cari kan jaksanya, gitulah awalnya. Kemudian ditemukan lah sama si Jaksa EKP, ketemulah di Kejari Batu Bara," ujar Tomy saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (14/5/2023) malam. 

Awalnya minta Rp 100 juta

Menurut Tomy, saat bertemu SL saat itu EKP langsung meminta uang Rp 100 juta agar kasus anak korban segera bisa diurus.

"Ibu itu kan kaget, langsung ditodong 100 juta, lalu oknum jaksa itu bilang udahlah Rp 80 juta lah net, terus langsung minta DP (uang muka), nya hari itu juga, jaksanya," ujar Tomy.

Menurut EKP, jika uangnya tidak diberikan, anaknya akan dikenakan pasal sebagai pengedar narkoba, padahal SL meyakini bahwa anaknya hanya sebagai pengguna narkoba.

"Takut lah si ibu, pulang lah dia cari utang utangan duit dan beberapa hari kemudian dapatlah Rp 20 juta. Lalu si ibu datang ke Kejari Batu Bara dan membawa uang Rp 20 juta, dibilang ibu itu sudah ngutang segala macam gitu kan, langsung uangnya diterima jaksa," ungkap Tomy.  

Setelah itu, EKP melalui pegawai honornya terus meminta SL untuk segera melunasi sisa pembayaran.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved