Berita Nasional

Kao Indonesia Perintahkan PT Ikeda Pecat Bos yang Ajak Karyawati Staycation, Dukung Proses Hukum

PT Kao Indonesia memerintahkan PT Ikeda sebagai perusahaan alih daya agar memberhentikan H sebagai pihak terlapor dugaan kasus pelecehan seksual

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNNEWS.COM
PT Kao Indonesia memerintahkan PT Ikeda sebagai perusahaan alih daya agar memberhentikan H sebagai pihak terlapor dugaan kasus pelecehan seksual 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - PT Kao Indonesia berempati atas kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang manajer di perusahaan alih daya atau outsourcing PT Ikeda.

Hal ini tak lepas dari viralnya aduan karyawati yang bekerja bekerja di PT Ikeda diajak bosnya berinisial H untuk staycation demi perpanjang kontrak.

PT Kao Indonesia pun memerintahkan kepada PT Ikeda sebagai perusahaan alih daya agar memberhentikan H sebagai pihak terlapor dugaan kasus pelecehan seksual.

Baca juga: Alasan PT Ikeda Tak Pecat Bos yang Ajak Karyawati Staycation Demi Kontrak di Cikarang, Hanya Sanksi

Bos Ajak Karyawati Staycation Demi Kontrak di Cikarang, Ternyata Bekerja di PT Ikeda, Belum Dipecat
Bos Ajak Karyawati Staycation Demi Kontrak di Cikarang, Ternyata Bekerja di PT Ikeda, Belum Dipecat (Tribunnews.com)

Pasalnya, pelapor dan terlapor dugaan tindak pelecehan seksual terjadi di lingkungan kerja merupakan karyawan PT Ikeda Indonesia dan bukan merupakan karyawan PT Kao Indonesia.

"Menanggapi pemberitaan dan informasi publik yang beredar terkait dengan adanya dugaan tindak pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja, PT Kao Indonesia sangat berempati terhadap pelapor sebagai korban dan sangat menyayangkan kejadian tersebut," sebut Wisik Restu dalam pernyataan tertulis yang dikutip, dilansir dari Tribunbisnis, Minggu, 14 Mei 2023.

Terkait kejadian ini, pihak PT Kao Indonesia tetap mengawal proses hukum dan memberikan dukungan bagi korban.

"Kami sangat berempati dan menyayangkan kejadian dugaan kekerasan seksual di lingkungan kerja dan memberi dukungan penuh yang diperlukan khususnya kepada pelapor selama proses hukum berjalan. Baik pelapor dan terlapor merupakan karyawan PT Ikeda yang ditempatkan di PT Kao Indonesia.

Bentuk dukungan yang kami berikan berupa komitmen dengan langsung meminta PT Ikeda untuk menonfaktifkan terlapor." Kata Wisik Restu.

Baca juga: Nasib Bos Ajak Staycation Karyawati demi Kontrak di Cikarang, Kini Diberhentikan Sementara

Sebelumnya Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah Noor telah melakukan kunjungan ke PT Kao Indonesia dan berdiskusi langsung dengan perwakilan PT Kao Indonesia serta mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan.

"Tadi sudah diceritakan bahwa PT Kao sudah meminta PT Ikeda memberhentikan sementara manajer yang bermasalah sambil hukum berjalan," sebutnya saat menginspeksi PT Kao Indonesia, Kamis 11 Mei 2023.

PT Kao Indonesia berkomitmen untuk senantiasa mengutamakan etika, keselamatan, dan keamanan karyawan sebagai hal yang paling utama dalam menjalankan setiap aktivitas bisnis, sesuai dengan Business Conduct Guideline (BCG) yang berlaku di perusahaan.

Pengakuan AF Buruh Wanita di Cikarang, Diancam Tak Perpanjang Kontrak Usai Tolak Diajak ke Hotel
Pengakuan AF Buruh Wanita di Cikarang, Diancam Tak Perpanjang Kontrak Usai Tolak Diajak ke Hotel (Wartakotalive.com/ Rangga Baskoro)

Wisik mengatakan, beberapa upaya kontrol telah dilakukan oleh Kao Indonesia antara lain mensosialisasikan nilai BCG kepada seluruh mitra kerja dan menyediakan saluran komunikasi khusus sebagai saluran resmi untuk seluruh karyawan ataupun karyawan outsource perusahaan.

Hal ini agar dapat melaporkan dugaan tindak kejadian apapun di lingkungan kerja dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor untuk dapat ditindak lanjuti.

"Kami berkomitmen untuk secara berkelanjutan melaksanakan nilai-nilai BCG perusahaan kepada karyawan dan mitra bisnis, supaya tidak ada lagi oknum-oknum yang melakukan tindakan tidak terpuji," lanjut Wisik.

Ikeda Sudah Nonaktifkan Terlapor

PT Ikeda, perusahaan alih daya yang mempekerjakan H sebagai manajer outsourcing, menurut Ruddy Budhi Gunawan yang menjadi kuasa hukum PT Ikeda dalam kasus ini sudah menonaktifkan yang bersangkutan.

Menurut Ruddy, H menjabat sebagai manager outsourcing di PT Ikeda sejak tahun 2020.

AD sendiri adalah karyawan operator produksi yang ditempatkan PT Ikeda di PT Kao Indonesia. Dia bergabung bekerja di PT Ikeda sejakNovember 2022 dan semula kontraknya akan berakhir pada 13 Mei 2023.

"Saat ini oknum perusahaan itu sudah kami berikan sanksi yakni dinonaktifkan," kata Ruddy Budhi Gunawan yang dalam konferensi pers juga diikuti perwakilan Perusahaan yang digelar di Kabupaten Karawang, Sabtu (13/5/2023).

Baca juga: B Atasan Perusahaan di Cikarang Ajak Staycation Karyawati Kini Meminta Maaf, AD Tuntut Keadilan

Ruddy mengatakan, pihaknya menunggu proses dari pihak kepolisian.

"Jika memang terbukti bersalah maka sanksi yang lebih berat yakni PHK, " katanya.

Ruddy mengungkapkan apa yang dilakukan H, meskipun hanya makan dan kemudian berjalan-jalan dengan alasan pekerjaan sudah melanggar SOP perusahaan.

"Kami dengan kasus ini, perusahaan menyampaikan sangat empati kepada AD atas kejadian seperti ini dan berharap tidak akan terjadi lagi kepada karyawati dimana pun berada.

"Tetapi kami juga berterimakasih kepada AD yang sudah berani menyampaikan kegundahan hatinya, melaporkan hal ini ke pihak berwenang."

"Sehingga kami cukup terimakasih sehingga kami pun tahu, karena awalnya tidak tahu, " kata Ruddy.

PT Ikeda sendiri menyatakan akan memperpanjang kontrak kerja AD karena kinerjanya dinilai baik.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved