Berita Muratara
327 Bakal Caleg Daftar ke KPU Muratara, Siap Bertarung Rebut 25 Kursi DPRD di Pemilu 2024
Dari 17 parpol tersebut total ada 327 bakal caleg yang akan siap bertarung merebut 25 kursi DPRD Kabupaten Muratara pada Pileg 2024.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) telah menerima pengajuan bakal calon legislatif (caleg) dari 17 partai politik (parpol).
Dari 17 parpol tersebut total ada 327 bakal caleg yang akan siap bertarung merebut 25 kursi DPRD Kabupaten Muratara pada pemilihan legislatif (pileg) tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
"Selama 14 hari dibuka, ada 17 parpol yang mengajukan bakal calon, total 327 bakal calon, itu yang sudah masuk ke Silon," kata Ketua KPU Muratara, Agus Maryanto, Senin (15/5/2023).
Dia merincikan, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, ada 16 parpol mengajukan bakal caleg melalui aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
Kemudian, 1 parpol mengajukan bakal caleg secara manual atau belum menggunakan Silon, dan 1 parpol tidak mengajukan bakal caleg hingga habis waktu penerimaan pengajuan.
Ke-16 parpol melalui Silon antara lain, Partai Hanura, PDI Perjuangan, PAN, PKS, PKB, Demokrat, PBB, NasDem, Perindo, PPP, Golkar, PKN, PSI, Gerindra, Ummat, dan Partai Buruh.
Baca juga: Gerindra Muratara Target Menang Hatrick di Pileg 2024, Ketua DPRD 2 Periode Tak Nyalon Lagi
Sementara satu parpol yang mengajukan bakal calon secara manual adalah Partai Gelora, serta satu parpol yang tidak mengajukan bakal caleg yakni Partai Garuda.
"Khusus Partai Gelora karena baru secara manual, diberi waktu 2x24 jam untuk melakukan pengunggahan pada Silon setelah dinyatakan diterima oleh kami KPU," kata Agus.
Dia menjelaskan, penerimaan pengajuan bakal caleg secara manual atau belum melalui Silon didasari Surat Edaran KPU Nomor 475 dan 476.
Namun dalam surat tersebut ditegaskan bahwa parpol yang bersangkutan setelah dinyatakan diterima oleh KPU, mereka diberi waktu selama 2x24 jam untuk mengunggah pada Silon.
"Bilamana dalam waktu 2x24 jam parpol tersebut tidak mengunggah pada Silon, maka KPU akan menerbitkan berita acara untuk tidak melakukan verifikasi administrasi terhadap parpol tersebut. Itu sudah kita jelaskan kepada pengurus Partai Gelora," kata Agus.
Sebagai informasi, ada 11 parpol yang mengajukan bakal caleg secara penuh sesuai jumlah kursi DPRD Muratara yakni 25 kursi antara lain PDI Perjuangan, PAN, PKS, PKB, Demokrat, PBB, NasDem, PPP, Golkar, Gerindra, dan PSI.
Sementara Partai Hanura 17 bacaleg, Perindo 12 bacaleg, PKN 12 bacaleg, Ummat 8 bacaleg, Buruh 3 bacaleg, dan Partai Gelora rencananya 12 bacaleg.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
Berita Muratara Hari Ini
Bakal Caleg Daftar ke KPU Muratara
Bakal Caleg Muratara 2024
Bakal Caleg Pemilu 2024
Tribunsumsel.com
Sopir Ngantuk, Truk Batubara Terbalik di Jalinsum Rupit, Muratara |
![]() |
---|
Nekat Lawan Petugas Saat Ditangkap, Pencuri Mobil di Muratara Berujung Ditembak Polisi |
![]() |
---|
Bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi, 2 Kurir Narkoba Asal Riau Ditangkap di Muratara |
![]() |
---|
Penjelasan Polisi Soal Viral Anak Kepala Dusun di Muratara Diduga Nyaris Jadi Korban Penculikan |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi BLT dan Gaji Marbot Masjid, Eks Kades Lubuk Mas Muratara Dituntut 5,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.