Berita Nasional

Pernyataan PO Duta Wisata setelah Romyani Sopir Bus jadi Tersangka Kecelakaan di Guci Tegal

Pihak dari PO Duta Wisata selaku perusahaan bus yang kecelakaan di Guci kini memberikan klarifikasi usai ditetapkannya sang supir bus sebagai tersangk

|
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Instagram/dutawisata_official
Klarifikasi Po Duta Wisata Usai Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan di Guci 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak dari PO Duta Wisata selaku perusahaan bus yang kecelakaan di Guci, Tegal, Jawa Tengah memberikan klarifikasi setelah sopir bernama Romyani jadi tersangka dalam peristiwa itu.

Baca juga: Dipeluk Istri, Tangis Romyani Sopir Bus Kecelakaan di Guci setelah jadi Tersangka : Semoga Sabar

Pihak PO Duta Wisata tegas akan mengawal kasus hukum sang sopir yang jadi tersangka kecelakaan bus di Guci, dilansir dari akun instagram @dutawisata_official, Sabtu (13/5/2023).

"1. Kami atas PT. Mitra Duta Sejati / PO Duta Wisata menyampaikan rasa prihatin atas status crew kami yang dijadikan tersangka atas musibah kecelakaan yang terjadi pada hari Minggu 7 Mei 2023," tulis akun tersebut.

"2. Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat pada crew kami karena kejadian tersebut patut dipahami sebagai musibah. Meskipun kami juga sebagai korban dan menderita kerugian namun kami tetap mempertimbangkan dan akan memperhatikan status crew kami," sambung PO Duta Wisata.

Baca juga: Heboh Aming Unggah Foto Mesra Luna Maya dan Maxime Bouttier, Bukti Berpacaran ?

Baca juga: Video Serang Nikita Mirzani Viral, Lolly Kebanjiran Endorse dan jadi Brand Ambassador

Tak hanya itu, PO Duta Wisata juga membantah kabar yang menyebut jika bus milik mereka yang mengalami kecelakaan sudah tak layak pakai.

"3. Izinkan kami menyampaikan klarifikasi atas berita negatif tentang ijin KIR yang diberitakan telah habis masa berlakunya. Bahwa hal tersebut tidak benar karena KIR untuk kendaraan tsb masih berlaku s/d bulan September 2023 dan unit kendaraan kami dalam kondisi baik/sangat layak beroperasional," pungkasnya.

Selain itu pihak PO Duta Wisata juga berharap agar para korban dan keluarga terkait kecelakaan itu mau membantu meringankan hukuman sang supir bus dengan memaafkan kejadian tersebut.

"4. Kami memahami dan mengerti duka yang dialami korban meninggal dan luka2, namun berharap adanya kearifan pihak keluarga korban atas kejadian ini dan dapat memberikan dukungan berupa pernyataan maaf untuk crew kami yakni pak Romyani dan Andri agar meringankan dan memperlancar proses hukumnya.

5. Kami mohon pengertian dan dukungan positif dari masyarakat agar kasus ini segera selesai dan tidak memberatkan bagi pihak manapun.

Terima kasih," tutup PO Duta Wisata.

Tangis Romyani pecah bertemu dengan keluarganya di Polres Tegal, Jawa Tengah. Sopir bus PO Duta Wisata kecelakaan di Guci Tegal ditetapkan tersangka
Tangis Romyani pecah bertemu dengan keluarganya di Polres Tegal, Jawa Tengah. Sopir bus PO Duta Wisata kecelakaan di Guci Tegal ditetapkan tersangka (tribunjatim.com/Tiktok/rodavlog)

Sebelumnya Romyani sopir bus dan kernet PO Duta Wisata ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Guci, Tegal.

Keduanya disangkakan dengan pasal 359 terkait tindakan kelaiaian yang membuat orang kehilangan nyawa,

Melansir dari Kompas.com, Kamis (11/5/2023) hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Tegal (Kapolres) AKBP Muhammad Sajarod Zakun.

AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan bahwa keduanya dikenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved