Berita Nasional
Pernyataan PO Duta Wisata setelah Romyani Sopir Bus jadi Tersangka Kecelakaan di Guci Tegal
Pihak dari PO Duta Wisata selaku perusahaan bus yang kecelakaan di Guci kini memberikan klarifikasi usai ditetapkannya sang supir bus sebagai tersangk
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak dari PO Duta Wisata selaku perusahaan bus yang kecelakaan di Guci, Tegal, Jawa Tengah memberikan klarifikasi setelah sopir bernama Romyani jadi tersangka dalam peristiwa itu.
Baca juga: Dipeluk Istri, Tangis Romyani Sopir Bus Kecelakaan di Guci setelah jadi Tersangka : Semoga Sabar
Pihak PO Duta Wisata tegas akan mengawal kasus hukum sang sopir yang jadi tersangka kecelakaan bus di Guci, dilansir dari akun instagram @dutawisata_official, Sabtu (13/5/2023).
"1. Kami atas PT. Mitra Duta Sejati / PO Duta Wisata menyampaikan rasa prihatin atas status crew kami yang dijadikan tersangka atas musibah kecelakaan yang terjadi pada hari Minggu 7 Mei 2023," tulis akun tersebut.
"2. Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat pada crew kami karena kejadian tersebut patut dipahami sebagai musibah. Meskipun kami juga sebagai korban dan menderita kerugian namun kami tetap mempertimbangkan dan akan memperhatikan status crew kami," sambung PO Duta Wisata.
Baca juga: Heboh Aming Unggah Foto Mesra Luna Maya dan Maxime Bouttier, Bukti Berpacaran ?
Baca juga: Video Serang Nikita Mirzani Viral, Lolly Kebanjiran Endorse dan jadi Brand Ambassador
Tak hanya itu, PO Duta Wisata juga membantah kabar yang menyebut jika bus milik mereka yang mengalami kecelakaan sudah tak layak pakai.
"3. Izinkan kami menyampaikan klarifikasi atas berita negatif tentang ijin KIR yang diberitakan telah habis masa berlakunya. Bahwa hal tersebut tidak benar karena KIR untuk kendaraan tsb masih berlaku s/d bulan September 2023 dan unit kendaraan kami dalam kondisi baik/sangat layak beroperasional," pungkasnya.
Selain itu pihak PO Duta Wisata juga berharap agar para korban dan keluarga terkait kecelakaan itu mau membantu meringankan hukuman sang supir bus dengan memaafkan kejadian tersebut.
"4. Kami memahami dan mengerti duka yang dialami korban meninggal dan luka2, namun berharap adanya kearifan pihak keluarga korban atas kejadian ini dan dapat memberikan dukungan berupa pernyataan maaf untuk crew kami yakni pak Romyani dan Andri agar meringankan dan memperlancar proses hukumnya.
5. Kami mohon pengertian dan dukungan positif dari masyarakat agar kasus ini segera selesai dan tidak memberatkan bagi pihak manapun.
Terima kasih," tutup PO Duta Wisata.

Sebelumnya Romyani sopir bus dan kernet PO Duta Wisata ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Guci, Tegal.
Keduanya disangkakan dengan pasal 359 terkait tindakan kelaiaian yang membuat orang kehilangan nyawa,
Melansir dari Kompas.com, Kamis (11/5/2023) hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Tegal (Kapolres) AKBP Muhammad Sajarod Zakun.
AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan bahwa keduanya dikenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan.
Romyani Sopir Bus Po Duta Wisata Tersangka
Status Sopir Bus PO Duta Wisata
PO Duta Wisata
Romyani
Bus Terjun Bebas ke Sungai di Guci
Tribunsumsel.com
Sosok Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung yang Rumahnya Dijaga TNI, Harta Kekayaan Capai Rp18 M |
![]() |
---|
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga TNI, Kejagung Bantah Ada Penggeledahan |
![]() |
---|
Penjelasan Mensesneg Soal PDIP Bakal Dapat Jatah Menteri Ditengah Isu Perombakan Kabinet Merah Putih |
![]() |
---|
Sindiran Dedi Mulyadi Sebut Study Tour Ikutan Gaya Pejabat Jalan ke Luar Negeri, Tegas Melarang |
![]() |
---|
Guru MTs di Yogyakarta Kehilangan Saldo Rp 69 Juta Usai Unduh Aplikasi Coretax Awalnya Dapat Telepon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.