Berita Nasional

Hotman Paris Siap Bantu Romyani Sopir Bus PO Duta Wisata Jadi Tersangka, Tunggu Keluarga Hubungi

Hotman Paris Hutapea pengacara kondang turut menyoroti kasus kecelakaan bus terjun ke sungai di Guci kabupaten Tegal Jawa Tengah.Melansir dari Tribu

Editor: Moch Krisna
Kolase/Instagram Hotman Paris
Hotman Paris Siap Bantu Romyani Sopir Bus Po Duta Wisata jadi tersangka 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Hotman Paris Hutapea pengacara kondang turut menyoroti kasus kecelakaan bus terjun ke sungai di Guci kabupaten Tegal Jawa Tengah.

Melansir dari Tribunstyle.com, Jumat (12/5/2023) Hotman Paris Hutapea melalui akun instagramnya bersedia membantu proses hukum yang menjerat sang sopir bernama Romyani.

Adapun Tim Hotman bersedia turun tangan jika ada dasar-dasar kuat dan memang layak untuk dibantu.

"Kalau memang ada dasarnya untuk dibantu, tim Hotman 911 akan berkenan untuk membantu," kata Hotman Paris, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Jumat (12/5/2023).

Hotman Paris Siap Bantu Romyani
Hotman Paris Siap Bantu Romyani Sopir Bus Po Duta Wisata Jadi Tersangka

Hotman mengaku diberondong pesan melalui akun Instagram pribadinya dan pesan WhatsApp soal kasus kecelakaan tersebut.

"Banyak warganet yang nge DM dan WA Hotman, minta agar Hotman membantu sopir dari bus yang jatuh yang katanya dijadikan tersangka," ujarnya.

Hotman pun meminta warganet agar memberikan informasi terkait kontak atau nomor dari pihak keluarga Romyani.

Pasalnya, hingga saat ini Hotman mengaku belum dihubungi oleh pihak keluarga sang sopir.

Ia mengatakan, dirinya sudah mendapat kontak keluarga Romyani pihaknya akan mempelajari lebih lanjut kasus tersebut.

"Tapi keluarganya belum ada yang menghubungi saya dan tentu saya butuh data secara yang detail," katanya

Sebelumnya, Romyani (55) sopir bus PO Duta Wisata yang mengalami kecelakaan di Guci Tegal akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Romyani, polisi turut menetapkan sang kernet berinisial AY sebagai tersangka juga dalam kasus tersebut.

Keduanya disangkakan dengan pasal 359 terkait tindakan kelaiaian yang membuat orang kehilangan nyawa,

Melansir dari Kompas.com, Kamis (11/5/2023) hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Tegal (Kapolres) AKBP Muhammad Sajarod Zakun.

AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan bahwa keduanya dikenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved