Berita Viral

Kekayaan Dani Hamdani Kepala BKPSDM Direkomendasikan Dicopot Ridwan Kamil Isu Pungli, Harta 5,1 M

Dani Hamdani eks kepala badan kepegawai pengembanga sumber daya manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran dicopot dari jabatan berdasarkan rekomendasi gu

|
Editor: Moch Krisna
Kolase TribunnewsBogor.com
Husein Ali Rafsanjani mananggapi tudingan Kepala BKPSDM Dani Hamdani yang menyebutnya tak layak jadi PNS. 

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Ridwan Kamil Rekomendasikan Untuk Dicopot

Ridwan kamil akhirnya memutuskan untuk mencopot Dani Hamdani dari jabatan Sosok Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran.

Keputusan tersebut diambil setelah dirinya mendengarkan curahan hati (curhat) dari Husein Ali Rafsanjani, guru muda di Pangandaran yang viral untuk pindah sekolah.

Belakangan nama Husein menjadi sorotan setelah curhatannya mengenai dugaan pungli di Pemkab Pangandaran viral di media sosial.

Husein adalah guru muda yang berhasil mendapatkan posisi sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Namun Husein memilih mengundurkan diri setelah merasa terintimidasi atas laporan dugaan pungli tersebut.

"Kang Husein @husein_ar adalah guru musik. Karenanya seberesnya tanya jawab, saya minta ia untuk menunjukkan keahliannya bermain musik," ungkap Ridwan Kamil dalam status instagramnya @ridwankamil pada Kamis (11/5/2023).

Tak hanya mencopot jabatan Dani Hamdani, Ridwan Kamil pun menginstruksikan Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk memeriksa BKPSDM Pangandaran.

Sehingga apabila terbukti ada pungli dan korupsi, dirinya menegaskan akan menindak oknum sesuai dengan perundang-undangan.

"Saya tadi pagi sudah merekomendasikan agar Bupati Pangandaran menonaktifkan sementara kepala BPSDM Pangandaran, sambil tim Inspektorat melakukan penyelidikan kasus ini secara objektif dan transparan," ungkap Ridwan Kamil.

"Jika terbukti ada dugaan pungli, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun jika tidak terbukti, agar dilakukan proses solusi yang baik untuk semua pihak," tegasnya.

(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved