Berita Viral
Kekayaan Dani Hamdani Kepala BKPSDM Direkomendasikan Dicopot Ridwan Kamil Isu Pungli, Harta 5,1 M
Dani Hamdani eks kepala badan kepegawai pengembanga sumber daya manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran dicopot dari jabatan berdasarkan rekomendasi gu
TRIBUNSUMSEL.COM -- Dani Hamdani eks kepala badan kepegawai pengembanga sumber daya manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran direkomendasikan dicopot dari jabatan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Nama Dani Hamdani viral setelah perseteruan dengan seorang guru bernama Husein Ali terkait isu pungli.
Husein Ali melaporkan dugaan punglin di lingkungan Pemkab Pangandaran saat mengikuti latihan dasar ASN di Kota Bandung.
Dalam laporannya, guru Husein Ali Rafsanjani mengaku dimintai uang Rp 270 ribu untuk transportasi dari Pangandaran ke Bandung.
Ia juga diminta uang Rp 310 ribu saat sedang mengikuti pelatihan dan tak jelas juntrungannya.
Atas laporannya itu, Husein Ali tersebut disidang sebanyak dua kali.
Pertama di gedung BKPSDM Kabupaten Pangandaran oleh 12 orang yang tak ia kenal.
Saat itu, Husein Ali merasa ia mendapat intimidasi.
Sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani membantah Husein.
"Namanya klarifikasi, sengaja mendatangkan orang-orang yang terlibat di situ, perwakilan yang terlibat di situ. Kita panggil kordinatornya, ketua angkatan. Mereka semua tanda tangan," kata Dani Hamdani.
Tak henti di situ saja, sidang kembali berlanjut dengan agenda meminta Husein menurunkan laporannya.
Menurut Husein, sekolah tempatnya mengajar sampai didatang pegawai BKPSDM Kabupaten Pangandaran.
Agendanya tetap sama, yakni meminta Husein Ali Rafsanjani mencabut laporan pungli di Pemkab Pangandaran.
Bahkan kali ini kata Husein, dibarengi dengan ancaman bagi rekan kerjanya sesama guru.
"Sidang kedua mau nurunin laporan karena ancaman SK enggak ditandatangani," kata Husein.
Sampai kemudian ia memutuskan mengundurkan diri sebagai PNS.
Kini Dani Hamdani justru menyebut Husein Ali Rafsanjani tak layak menjadi PNS karena tak lulus tes kejiwaan.
"Sebetulnya dia (Husein) tidak layak lulus dari PNS karena waktu tes kesehatan jiwa itu dia tidak lulus. Berarti kan dia secara kejiwaan dia tidak layak," kata Dani Hamdani dalam rekaman suara.
Kini nama Dani Hamdani turut menjadi sorotan karena dinilai telah menyerang Husein.
Kekayaan Disorot Meroket
Melansir Tribunnewsbogor.com, Kekayaan Dani Hamdani dituding meroket sejak 3 tahun belakangan
Hal tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan 25 Januari 2023, harta Dani mencapai Rp 5 miliar.
Tepatnya, kekayaan Dani Hamdani Kepala BKPSDM Pangandaran adalah Rp 5.109.089.430.
Jumlah ini lebih besar dibanding kekayaan Dani di tahun 2019.
Dalam laporannya, kekayaan Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran tahun 2019 atau saat pandemi Covid-19 berjumlah Rp 2.779.460.983.
Berarti kekayaan Dani Hamdani bertambah Rp 2.329.628.447.
Jumlah harta Kepala BKPSDM Pangandaran mengalami peningkatan sebanyak 83,82 persen dari tahun 2019.
Apabila menelisik jumlah gaji Dani Hamdani sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS) dengan pangkat dan golongan Pembina Tingkat 1, IV/b.
Maka sesuai dari daftar gaji PNS yang terlampir dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, maka gaji Dani berkisar Rp 3.173.100 sampai Rp 5.431.900.
Berikut rinciannya:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Ridwan Kamil Rekomendasikan Untuk Dicopot
Ridwan kamil akhirnya memutuskan untuk mencopot Dani Hamdani dari jabatan Sosok Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran.
Keputusan tersebut diambil setelah dirinya mendengarkan curahan hati (curhat) dari Husein Ali Rafsanjani, guru muda di Pangandaran yang viral untuk pindah sekolah.
Belakangan nama Husein menjadi sorotan setelah curhatannya mengenai dugaan pungli di Pemkab Pangandaran viral di media sosial.
Husein adalah guru muda yang berhasil mendapatkan posisi sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Namun Husein memilih mengundurkan diri setelah merasa terintimidasi atas laporan dugaan pungli tersebut.
"Kang Husein @husein_ar adalah guru musik. Karenanya seberesnya tanya jawab, saya minta ia untuk menunjukkan keahliannya bermain musik," ungkap Ridwan Kamil dalam status instagramnya @ridwankamil pada Kamis (11/5/2023).
Tak hanya mencopot jabatan Dani Hamdani, Ridwan Kamil pun menginstruksikan Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk memeriksa BKPSDM Pangandaran.
Sehingga apabila terbukti ada pungli dan korupsi, dirinya menegaskan akan menindak oknum sesuai dengan perundang-undangan.
"Saya tadi pagi sudah merekomendasikan agar Bupati Pangandaran menonaktifkan sementara kepala BPSDM Pangandaran, sambil tim Inspektorat melakukan penyelidikan kasus ini secara objektif dan transparan," ungkap Ridwan Kamil.
"Jika terbukti ada dugaan pungli, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun jika tidak terbukti, agar dilakukan proses solusi yang baik untuk semua pihak," tegasnya.
(*)
Tribunsumsel.com
Dani Hamdani
Kekayaan Dani Hamdani Meroket
Dani Hamdani Kepala BKPSDM Dicopot
ridwan kamil
Husein Ali Rafsanjani
Viral Pria Ngaku TNI di Bantaeng Tampar Pedagang Sayur Gegara Kibarkan Bendera One Piece |
![]() |
---|
Minta Maaf, Sudewo Bupati Pati Akhirnya Batalkan Kenaikan PBB 250 Persen usai Banyak Penolakan |
![]() |
---|
Bupati Pati Minta Maaf Usai Tantang 50 Pendemo Buntut Naikkan PBB 25 Persen: Saya Tidak Menantang |
![]() |
---|
Diserang Gajah, Wanita di Riau Tewas , saat Coba Mengalihkan Perhatian, Suami Terperosok ke Parit |
![]() |
---|
VIDEO Sosok Riyoso, Plt Sekda Pati Sita Air Mineral Donasi Warga, Rangkap Jabatan dan Pernah Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.