Berita Viral

Kekayaan Dani Hamdani Kepala BKPSDM Direkomendasikan Dicopot Ridwan Kamil Isu Pungli, Harta 5,1 M

Dani Hamdani eks kepala badan kepegawai pengembanga sumber daya manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran dicopot dari jabatan berdasarkan rekomendasi gu

|
Editor: Moch Krisna
Kolase TribunnewsBogor.com
Husein Ali Rafsanjani mananggapi tudingan Kepala BKPSDM Dani Hamdani yang menyebutnya tak layak jadi PNS. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Dani Hamdani eks kepala badan kepegawai pengembanga sumber daya manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran direkomendasikan dicopot dari jabatan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Nama Dani Hamdani viral setelah perseteruan dengan seorang guru bernama Husein Ali terkait isu pungli.

Husein Ali melaporkan dugaan punglin di lingkungan Pemkab Pangandaran  saat mengikuti latihan dasar ASN di Kota Bandung.

Dalam laporannya, guru Husein Ali Rafsanjani mengaku dimintai uang Rp 270 ribu untuk transportasi dari Pangandaran ke Bandung.

Ia juga diminta uang Rp 310 ribu saat sedang mengikuti pelatihan dan tak jelas juntrungannya.

Atas laporannya itu, Husein Ali tersebut disidang sebanyak dua kali.

Pertama di gedung BKPSDM Kabupaten Pangandaran oleh 12 orang yang tak ia kenal.

Saat itu, Husein Ali merasa ia mendapat intimidasi.

Sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani membantah Husein.

"Namanya klarifikasi, sengaja mendatangkan orang-orang yang terlibat di situ, perwakilan yang terlibat di situ. Kita panggil kordinatornya, ketua angkatan. Mereka semua tanda tangan," kata Dani Hamdani.

Tak henti di situ saja, sidang kembali berlanjut dengan agenda meminta Husein menurunkan laporannya.

Menurut Husein, sekolah tempatnya mengajar sampai didatang pegawai BKPSDM Kabupaten Pangandaran.

Agendanya tetap sama, yakni meminta Husein Ali Rafsanjani mencabut laporan pungli di Pemkab Pangandaran.

Bahkan kali ini kata Husein, dibarengi dengan ancaman bagi rekan kerjanya sesama guru.

"Sidang kedua mau nurunin laporan karena ancaman SK enggak ditandatangani," kata Husein.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved