Berita BPJAMSOSTEK

Ahli Waris Kepala Desa Ujan Mas Lama Terima Santunan JKM BP JAMSOSTEK Rp. 84 Juta

Pemberian santunan kepada ahli waris ini juga disaksikan langsung oleh Plt Bupati Muaraenim, Kaffah.

|
Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan Muaraenim
Plt. Bupati Muara Enim, Ahmad Uswarwi Kaffah, S.H., LL.M., LL.M., Ph.D didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Muara Enim Ruszian Dedy, di sela acara Pelantikan Pejabat Kepala Desa Ujan Mas Lama di Balai Desa Ujan Mas Lama pada Selasa,(9/5/2023 ). 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM- BPJS Ketenagakerjaan cabang Muaraenim serahkan santunan kematian kepada Ahli Waris Kepala Desa Ujan Mas sebesar Rp. 84 Juta.

Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Plt. Bupati Muara Enim, Ahmad Uswarwi Kaffah, S.H., LL.M., LL.M., Ph.D didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Muara Enim Ruszian Dedy, di sela acara Pelantikan Pejabat Kepala Desa Ujan Mas Lama di Balai Desa Ujan Mas Lama pada Selasa,(9/5/2023 ).

Plt. Bupati Muara Enim, Ahmad Uswarwi Kaffah, S.H., LL.M., LL.M., Ph.D dalam sambutannya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya Almarhum Iwan Tarmizi melalui ahliwarisnya atas dedikasinya selama menjabat kepala desa Ujan Mas Lama.

"Kami sampaikan terima kasih yang tak terhingga atas dedikasi beliau dalam menjalankan tugas-tugasnya selama ini,Terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama memimpin Desa Ujan Mas Lama dengan sangat baik,"katanya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Muara Enim Bayarkan Klaim Jaminan Sebesar Rp 15.3 Miliar

Baca juga: Peringatan Hari Buruh Internasional, BPJamsostek Cabang Muaraenim Apresiasi Pekerja

Sementara itu dikatakan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Muaraenim, Ruszian Dedy, bahwa BPJS ketenagakerjaan hadir tidak hanya memberikan bantuan finansial ketika peserta pensiun serta bantuan sosial ketika peserta kehilangan pekerjaan,tapi BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Kematian yang akan menanggung beban finansial ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan ketika peserta meninggal dunia.

"Jaminan Kematian, atau JKM, adalah manfaat uang tunai yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. Dan hari ini BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Muara Enim menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada Ahli waris kepala desa ujan mas lama yang meninggal dunia yakni untuk bapak Iwan Tarmisi, kepala desa ujan mas lama yang meninggal dunia pada 14  Maret 2023 yang lalu,"katanya.

Dijelaskannya bahwa Iwan Tarmizi merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar dalam segmen Penerima Upah (PU) sebagai kepala desa dan segmen Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai petani.

" Selain menerima santunan Jaminan Kematian Senilai Rp. 84 juta, Ibu Siti Zubaidah sebagai Ahli waris juga menerima Jaminan Hari Tua dan Beasiswa Pendidikan untuk 2 orang anak sebesar Rp. 174juta,"katanya.

Ditambahkan Ruszian Dedy bahwa Risiko dalam melaksanakan aktivitas kerja dapat terjadi kapanpun tanpa diketahui. 

" Untuk itu Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang terjadi pada pekerja Indonesia berkaitan aktivitas kerjanya. Jadi Mari pastikan pekerja kita terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved