Berita Nasional
Profil Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak Disorot Karena Bawa Mobil Land Cruiser Tak Terdaftar di LHKPN
Inilah sosok Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak belakangan ini tengah jadi sorotan lantaran membawa mobil Land Cruiser saat bekerja.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak belakangan ini tengah jadi sorotan lantaran membawa mobil Land Cruiser saat bekerja.
Namun, ternyata mobil tersebut tidak masuk dalam aset yang dilaporkan di LHKPN.
Dikutip TribunMedan.com, Tanak mengaku kendaraan itu merupakan mobil sewaan sehingga tak wajib dilaporkan.
Lantas siapakah sosok Wakil Ketua KPK ini ?

Dikutip dari laman Tribunnews, Johanis Tanak adalah putra kelahiran Toraja dan alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan, pada 1983.
Selesai menempuh pendidikan di Unhas, dirinya kembali melanjutkan studi di Universitas Airlangga hingga mendapatkan gelar Doktor pada program studi Ilmu Hukum.
Baca juga: Alasan Udin P Sihaloho Anggota DPRD Batam yang Viral Karena Ribut Dengan Warga Akhirnya Minta Maaf
Sebagai lulusan hukum, Johanis Tanak memulai karier di lembaga Kejaksaan.
Sosoknya kerap wara-wiri di Kejaksaan dan beberapa kali menduduki posisi strategis. Salah satunya, Johanis Tanak pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau pada 2014.
Pada 2016, dia juga pernah mengemban posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta sempat pula menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Sebelum dilantik menjadi Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dipercaya menduduki posisi Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara.
Hingga pada 2019, dia pun mengikuti seleksi Calon Pimpinan KPK. Sayangnya, Johanis tidak mendapatkan suara sama sekali saat proses pemungutan suara di DPR.
Namun kini, dirinya berhasil mendulang sebanyak 38 dari 53 suara.
Baca juga: Sosok Udin P Sihaloho Anggota DPRD Batam Viral Karena Ribut Dengan Warga, Kini Saling Lapor Polisi
Harta Kekayaan
Sebagai penegak hukum yang berkarier di Kejaksaan, Johanis Tanak rajin melaporkan harta kekayaan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK.
Johanis melaporkan harta kekayaan sebesar Rp Rp.9.063.508.326 pada tangga; 31 Desember 2022.
Sementara, Pada laporan harta untuk periode 2021 tersebut, ia memasukkan lima sumber harta kekayaan, yakni tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lain, surat berharga, serta kas dan setara kas.
Di antara hartanya, tanah dan bangunan di DKI Jakarta dan Jawa Barat menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp 4,57 miliar.
Disusul dengan kas dan setara kas senilai Rp 3,84 miliar, serta alat transportasi senilai Rp 239 juta.
Selain itu, Johanis Tanak juga tercatat memiliki benda bergerak selain alat transportasi, yakni senilai Rp 55 juta. Dia juga memiliki surat berharga senilai Rp 200 juta.
Diketahui sebelumnya, sosok Wakil Ketua KPK disorot salah satu akun Twitter @dimdim0783, yang mengunggah potret mobil mewah jenis Land Cruisser yang terparkir di KPK.
Akun itu menuding Tanak menggunakan mobil yang tidak tercantum dalam LHKPN.
Selain itu, Tanak juga disorot karena menjalin komunikasi dengan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), M Idris Froyoto Sihite.
Tanak disebut menghubungi Idris pada Oktober 2022 sebelum menjadi Wakil Ketua KPK dan Maret 2023.
Adapun Idris menjadi saksi kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM.
Ruangannya digeledah pada 27 Maret lalu dan ditemukan dokumen berisi informasi penyelidikan dugaan kasus korupsi IUP.
Johanis Tanak Ngaku Bukan Miliknya
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengklaim, mobil Land Cruiser yang viral di media sosial digunakan ke kantor bukan miliknya.
Lantaran bukan miliknya, maka ia tidak wajib menyampaikan mobil tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Diketahui, akun Twitter @dimdim0783 menuding Johanis Tanak gemar menyembunyikan hartanya dan menggunakan mobil Land Cruiser yang tidak terlampir dalam LHKPN.
“Itu bukan mobil saya,” kata Johanis Tanak saat ditemui awak media di gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (8/5/2023). Dikutip Kompas.com.
Tanak mengatakan, komponen kekayaan yang wajib dilaporkan dalam LHKPN adalah harta dengan kepemilikan menggunakan namanya.
Sementara, jika tidak menggunakan namanya sendiri atau tanggungannya, maka barang itu tidak harus dicantumkan dalam LHKPN.
Tanak mengklaim menyewa mobil tersebut.
Sebab, ia tidak ada mobil dinas dari KPK.
"Apakah sewa mobil di luar itu kemudian harus saya masukkan sebagai LHKPN saya?." ujar Tanak.
Baca berita lainnya di Google News
Guru MTs di Yogyakarta Kehilangan Saldo Rp 69 Juta Usai Unduh Aplikasi Coretax Awalnya Dapat Telepon |
![]() |
---|
Sosok Yulianus Paonganan dapat Amnesti dari Prabowo, Dulu Sebar Foto Jokowi dan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Anies Apresiasi Prabowo Setelah Beri Abolisi Tom Lembong, Soroti Ketidakadilan Sistem Hukum |
![]() |
---|
Pengibar Bendera "One Piece" saat HUT RI akan Ditangkap? Ini Penjelasan Wamendagri Bima Arya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Yulianus Paonganan dapat Amnesti dari Prabowo, Dulu Sebar Foto Jokowi dan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.